TechnologyIndonesia.id – Hewan peliharaan akhir-akhir ini menjadi sesuatu yang dianggap penting oleh sebagian masyarakat. Bahkan tak jarang, hewan peliharaan diperlakukan selayaknya manusia.
Perusahaan survei asal Negeri Paman Sam, Rakuten Insight Center pernah melakukan jajak pendapat di Indonesia pada tahun 2022 tentang kepemilikan hewan peliharaan di Indonesia.
Dari 10.442 responden, tercatat 67 persennya memiliki hewan peliharaan, sementara 23 persennya tidak memiliki, dan 10 persennya mengaku pernah memiliki hewan peliharaan.
Seiring meningkatnya kesadaran akan kehidupan yang layak bagi hewan peliharaan, perkembangan industri pet care juga semakin berkembang di Indonesia.
Future Marketing Insight memprediksi bahwa share market untuk pet care akan mengalami pertumbuhan tahunan rata-rata (CAGR) sebesar 9,5% dari tahun 2023 hingga 2033 dan nilai pasar akan mencapai sebesar US$ 5.883,2 juta.
Untuk menjaga kualitas layanan dan kesehatan hewan, Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan SNI 9184:2023 Pelayanan kesehatan hewan – Rumah sakit hewan, klinik hewan, dan praktik dokter hewan mandiri.
Deputi bidang Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo mengatakan SNI 9184:2023 merupakan standar baru yang disusun melalui jalur pengembangan sendiri dan ditetapkan oleh BSN Tahun 2023.
“Standar ini digunakan sebagai acuan dalam menetapkan persyaratan pelayanan rumah sakit hewan, klinik hewan, dan praktik dokter hewan mandiri,” ungkap Hendro di Kantor Pusat BSN, Mampang Jakarta pada Jumat (19/01/2024).
Proses penyusunan standar ini dilaksanakan oleh Komite Teknis 11-16, Kesehatan Hewan, dengan Sekretariat Komtek dikelola oleh Pusat Standardisasi Instrumen Peternakan dan Kesehatan Hewan, BSIP Kementerian Pertanian.
Lebih lanjut, Hendro menerangkan bahwa SNI 9184:2023 saat ini bersifat sukarela atau tidak wajib, namun tidak menutup kemungkinan di masa dating akan dijadikan sebagai instrument dalam pembinaan oleh Kementerian Pertanian.
Standar ini dapat digunakan oleh unit pelayanan kesehatan hewan dalam mengembangkan sistem manajemen rumah sakit hewan, klinik hewan dan praktik dokter hewan mandiri.
Merespon menjamurnya pet care di Indonesia terutama di wilayah Jakarta dan sekitarnya, Hendro menegaskan bahwa unit pelayanan kesehatan hewan harus memenuhi beberapa persyaratan umum.
Diantaranya persyaratan sarana dan prasarana umum; sarana dan prasarana layanan teknis; kualifikasi dan kompetensi personel; dokter hewan praktik sebagai penanggung jawab dan empat persyaratan umum lainnya.
Sementara untuk praktik dokter hewan mandiri, dalam SNI ini adalah unit pelayanan kesehatan hewan yang dikelola oleh satu dokter hewan yang mempertanggungjawabkan semua tindakannya secara individual.
Dengan adanya SNI ini diharapkan dapat menjamin kualitas, keamanan, kesehatan, keselamatan hewan peliharaan dan dapat dipertanggung jawabkan serta meningkatkan kepercayaan klien pemilik hewan.
Terkait sarana dan prasarana umum Hendro mencontohkan seperti sumber air bersih, sistem drainase, sistem keamanan untuk menjamin kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan.
Untuk sarana dan prasarana layanan teknis seperti peralatan untuk mengendalikan hewan; pemeriksaan secara klinik; pengobatan dan penyimpanan obat.
Syarat umum lainnya yakni menggunakan obat hewan yang terdaftar dalam pelayanan medik veteriner kecuali yang diberikan izin khusus dari instansi yang berwenang; sistem layanan rujukan; dan penerbitan surat keterangan dokter hewan sesuai kepentingan pasien/hewan dan klien.
Selanjutnya ruangan untuk menangani pasien harus mudah didisinfeksi dan memenuhi prinsip kesehatan dan keselamatan kerja (K3); serta fasilitas dan perlakuan dalam menangani hewan harus menerapkan prinsip-prinsip kesejahteraan hewan.
Tidak hanya itu, lanjut Hendro, layanan kesehatan hewan dalam standar ini juga harus memiliki dokumen legalitas; serta menerapkan keselamatan dan kesehatan umum.
“Seperti, mengidentifikasi dan mengelola risiko dengan menerapkan prinsip-prinsip dan upaya untuk melindungi pekerja, klien dan pasien dari potensi bahaya langsung dan untuk mengatasi implikasi dari kejadian kecelakaan di tempat pelayanan dan sekitar unit pelayanan untuk menjamin keselamatan umum,” jelas Hendro.
Selain persyaratan umum juga terdapat persyaratan khusus diantaranya lokasi dan bangunan; kebersihan dan kesehatan; fasilitas, peralatan, perlengkapan dan instalasi farmasi unit pelayanan Kesehatan hewan; personel; pelayanan pasien; rujukan; pemeriksaan klinis dan penunjang; serta laporan dan evluasi kinerja pelayanan kesehatan hewan.
Dalam SNI 9184:2023 juga diatur tentang pemeriksaan secara umum, yakni diawali dengan serangkaian pertanyaan tentang riwayat kesehatan hewan diikuti dengan pemeriksaan berdasarkan gejala yang dilaporkan.
Tenaga medik veteriner melakukan pemeriksaan kondisi pasien dengan melihat tanda atau gejala klinis dan jika diperlukan dilanjutkan dengan pemeriksaan penunjang untuk peneguhan diagnosa lebih lanjut.
Selanjutnya, untuk pemeriksaaan klinik adalah pemeriksaan fisik yang dilakukan dengan mengacu kepada referensi profesional praktik kedokteran hewan. Tenaga medik veteriner harus memperhatikan keamanan dan keselamatan hewan dan tenaga penangan hewan saat dilakukan pemeriksaan.
Untuk pemeriksaan fisik, dilakukan dengan mengacu kepada referensi profesional praktik kedokteran hewan. Tenaga medik veteriner tentunya harus memperhatikan keamanan dan keselamatan hewan dan tenaga penanganan hewan saat dilakukan pemeriksaan.
Adapun metode pemeriksaan penunjang dapat dilakukan melalui metode pemeriksaan seperti pemeriksaan spesimen: darah, urin, feses, kerokan kulit, dan jaringan; diagnostik pencitraan: X-Ray, ultrasonografi (USG), fluroscopy, Computed Tomography Scan (CT-Scan), Magnetic Resonance Imaging (MRI); endoskopi; rekam jantung (electrocardiogram/EKG); molekuler; serta serologi.
Dengan disusunnya SNI 9184:2023 Hendro berharap pelaku usaha “pet care” dapat menjadikan sebagai acuan utama bagi usahanya dan konsisten menerapkan standar ini sehingga meningkatkan daya saing dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan hewan.