TechnologyIndonesia.id – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Regulasi ini bertujuan memastikan anak-anak Indonesia tumbuh dalam lingkungan digital yang lebih aman dari ancaman seperti perundungan siber, eksploitasi, dan kecanduan media sosial.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa Kebijakan Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital merupakan arahan langsung Presiden Prabowo dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
“Sebagai seorang ibu, saya merasa haru saat Presiden Prabowo memberikan arahan tegas untuk melindungi anak-anak kita dari bahaya di dunia digital. Ini adalah langkah besar untuk menciptakan generasi Indonesia yang kuat dan berdaya,” jelasnya dalam peluncuran Kebijakan TUNAS di Halaman Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (28/03/2025).
Menurut Meutya Hafid, komitmen dalam menghadirkan PP ini telah diinisiasi sejak Presidensi G20 Indonesia tahun 2022. Pada 2024, Kementerian Komdigi mengajukan izin prakarsa kepada Presiden setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang menjadi payung hukum utama kebijakan Tunas.
“Indonesia menghadapi darurat kejahatan digital terhadap anak. Dalam empat tahun terakhir, terdapat lebih dari 5,5 juta kasus konten pornografi anak. Indonesia menjadi negara dengan jumlah kasus tertinggi keempat di dunia. Tidak hanya itu, 48% anak Indonesia mengalami perundungan daring, dan 80 ribu anak di bawah 10 tahun terpapar judi online,” paparnya.
Guna meminimalisir kejahatan digital pada anak, Kementerian Komdigi menyelenggarakan konsultasi publik dengan menjaring 287 masukan dari 24 pemangku kepentingan dan ratusan lembaga nasional maupun internasional. Selain itu, tujuh kali forum diskusi kelompok (FGD) dilakukan dengan melibatkan kementerian terkait, akademisi, organisasi non-pemerintah, dan pakar digital.
Meutya Hafid menekankan bahwa PP ini tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas, tetapi akan diimplementasikan dengan langkah konkret. Pemerintah akan bekerja sama dengan platform digital untuk menerapkan sistem keamanan lebih ketat, meningkatkan literasi digital bagi orang tua dan anak, serta memastikan adanya sanksi bagi pihak yang melanggar regulasi perlindungan anak di ruang digital.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap anak Indonesia dapat berselancar di dunia digital dengan aman. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat, orang tua, dan semua pemangku kepentingan,” tandas Meutya.
Dalam kesempatan ini, Menkomdigi Meutya Hafid juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses penyusunan regulasi ini, termasuk kementerian terkait, organisasi perlindungan anak, akademisi, hingga tokoh internasional seperti Prof. Jonathan Haidt yang turut memberikan dukungan terhadap kebijakan ini.
Dengan pengesahan PP ini, Indonesia menegaskan komitmen dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang tanpa ancaman dari dunia maya.
Poin Utama PP Tunas
Beberapa poin utama PP Tunas adalah perlindungan data pribadi yakni menetapkan ketentuan yang jelas mengenai pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan data pribadi anak.
Kemudian kontrol akses konten, yang mengatur akses anak terhadap konten berbahaya, termasuk konten yang bersifat kekerasan, pornografi, dan informasi yang tidak sesuai untuk usia mereka.
Berikutnya tanggung jawab platform digital, yang mendorong platform digital untuk menyediakan fitur yang aman dan ramah anak, serta melakukan audit berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Terakhir edukasi dan kesadaran, yang mengharuskan semua pemangku kepentingan untuk berpartisipasi dalam program edukasi yang meningkatkan kesadaran tentang perlindungan anak di dunia digital.
Dengan adanya peraturan itu, semua pihak—mulai dari pemerintah, industri teknologi, lembaga pendidikan, hingga komunitas parenting—didorong untuk mengambil peran aktif dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Hadirnya PP Tunas juga diharapkan membuat anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan aman di lingkungan digital yang makin kompleks.
Sambutan Positif
Direktur Keluarga Kita, Siti Nur Andini menegaskan bahwa perlindungan anak di dunia digital bukan hanya tanggung jawab orang tua, tetapi juga seluruh pemangku kepentingan terkait.
“Kami menyambut baik regulasi ini yang menunjukkan keterlibatan aktif pemerintah dalam melindungi anak-anak kita di dunia digital. Tanggung jawabnya tidak bisa dibebankan hanya kepada orang tua. Semua pemangku kepentingan perlu berperan sesuai fungsinya karena pengasuhan adalah urusan bersama,” ujar Andini saat dihubungi Sabtu malam (29/3/2025).
Sebagai komunitas dan organisasi relawan yang bergerak dalam isu parenting, Keluarga Kita telah lama berupaya mengedukasi orang tua tentang pentingnya mendampingi anak di dunia digital. Andini menekankan bahwa upaya ini tidak akan maksimal tanpa keterlibatan aktif dari seluruh pemangku kepentingan.
“Harapannya, setiap pemangku kepentingan jadi makin lebih aktif agar anak-anak kita makin aman di dunia digital,” tambahnya.
Regulasi PP Tunas itu, lanjutnya, diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang jelas dalam melindungi data pribadi anak, mengontrol akses mereka terhadap konten digital yang berbahaya, serta mendorong platform digital untuk lebih bertanggung jawab dalam menyediakan ruang aman bagi anak-anak.
“Keluarga Kita siap mendukung implementasi regulasi ini demi masa depan anak-anak yang lebih terlindungi di era digital,” pungkasnya.
Sanksi Tegas
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) meminta agar pemerintah memberikan sanksi tegas kepada penyelenggara platform digital yang terbukti melanggar PP Tunas.
Ketua LPAI Seto Mulyadi mengatakan bahwa terbitnya PP Tunas merupakan langkah nyata pemerintah dalam melindungi anak-anak di dunia digital.
“Platform digital yang melanggar perlu dicabut izinnya. Kami berharap pemerintah tidak hanya memberikan peringatan, tetapi juga tindakan nyata untuk memastikan bahwa anak-anak kita terlindungi dari konten yang berbahaya,” tegas Seto, saat dihubungi secara terpisah.
Seto menambahkan bahwa sanksi tegas akan memberikan efek jera bagi penyelenggara platform digital lainnya dan mendorong mereka untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan. “Kita perlu memastikan bahwa semua pihak, termasuk penyelenggara platform digital, bertanggung jawab dalam menjaga keamanan anak-anak di dunia maya,” ujarnya.
LPAI juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam melaporkan pelanggaran yang terjadi di platformdigital, sehingga perlindungan anak dapat terwujud secara efektif. Dengan adanya PP Tunas, diharapkan semua pihak dapat berkolaborasi untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda.