TehnologyIndonesia.id – Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menemukan sembilan kontainer asal Filipina di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, mengandung zat radioaktif Cesium 137. Ini merupakan hasil pemeriksaan Bapeten bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Kontaminasi zat radioaktif pada peti kemas itu diketahui berdasarkan alat monitor radiasi yang disebut Radiator Portal Monitor. Ketika mendeteksi kontainer, alat monitoring itu mengeluarkan suara tanda bahaya, yang artinya nilai cacah radiasi pada kontainer melewati ambang batas yang ditetapkan.
Berdasarkan dokumen pengirimannya, kontainer impor asal Filipina itu berisi zinc concentrate powder. Dengan adanya temuan itu, Bapeten berhasil menggagalkan masuknya produk tercemar Bahan Berbahaya dan Beracun ke Indonesia. Laporan ini disampaikan Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik Bapeten Ishak di Jakarta.
Pemeriksaan kedua kemudian dilakukan Bapeten untuk memastikan hasil monitoring sebelumnya dan untuk mengetahui sumber penyebab tingginya radiasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan ini, dosis radiasinya mencapai 210 kali nilai laju dosis latar, atau dosis ambang batas aman.
Pemeriksaan lebih lanjut menggunakan alat identifikasi radionuklida, menunjukkan paparan radiasi tersebut diakibatkan adanya nuklida Cesium 137 di dalam kontainer. Tim Mobile Expert Support Team (MEST) kemudian melakukan tes usap pada dinding kontainer dan memastikan bahwa nuklida Cesium 137 berada di dalam kontainer. Itu artinya bahan radioaktif itu mengkontaminasi produk zinc concentrate powder yang dimuat didalamnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, pada 11 September 2025 Bapeten merekomendasikan pengembalian seluruh kontainer ke negara asalnya yaitu Filipina. Sebagai tindaklanjut, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tanjung Priok dan pihak importir telah memproses pengiriman kembali atau reekpor seluruh atau sembilan kontainer terkontaminasi itu ke Filipina.***
.
