Peraturan Pemerintah Keinsinyuran Segera Terbit

Jakarta, Technology-Indonesia.com – Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) terpilih periode 2018-2021 Heru Dewanto dalam suatu kesempatan mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Keinsinyuran tersebut akan terbit dalam waktu dekat setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

PII terus mendorong diterbitkannya PP tentang Keinsinyuran yang merupakan turunan dari Undang-Undang no.11/2014 tentang Keinsinyuran. Progess Draf Peraturan Pemerintah itu telah ditandangani oleh Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir.

Wakil Ketua Umum PII Danis Hidayat Sumadilaga mengungkapkan hal tersebut saat memperkenalkan jajaran Pengurus Inti PII periode 2018-2012 kepada Menristekdikti.

“Kita telah bertemu dengan Menristekdikti untuk memperkenalkan pengurus PII dan menjelaskan program-program eksternal dan internal. Yang terpenting kita mendapatkan informasi bahwa draf PP tentang Keinsinyuran sudah beliau tandatangani,” katanya, di Kantor Kemenristekdikti, Jakarta, pada Jumat (15/3/2019).

Sekretaris Jenderal PII Teguh Haryono menjelaskan PP Keinsinsinyuran akan mengatur tentang kinerja insinyur yang lebih spesifik. “Aturan-aturan itu diperlukan untuk menjalankan program-program PII yang membantu fokus pemerintah, terutama infrastruktur,” kata Teguh.

Teguh menjelaskan, selanjutnya PP tersebut akan diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Setelah itu akan masuk ke Sekretariat Negara (Setneg) dan selanjutnya akan ditandatangi Presiden Joko Widodo.

Dalam pertemuannya dengan PII, Menristekdikti mengatakan bahwa PII berperan penting di profesi insinyur. Dia mengibaratkan dengan profesinya sebagai akuntan. Asosiasi Akuntan menjadi peran penting di profesinya.

Nasir juga menyadari pentingnya regulasi sebagai landasan untuk menjalankan program-program yang juga membantu pemerintah. “Kalau profesi saya akuntan, Undang-undangnya sudah terbit pada tahun 1954,” katanya.

Kemenristekdikti merupakan salah satu instansi yang paling penting dalam pengembangan profesi di Indonesia. Menristekdikti memberikan masukan bahwa PII sebagai asosiasi diminta untuk menjalankan fungsinya sebagai pengawas insinyur.

“Ada aturan kode etik dan rule of conduct yang dimiliki oleh PII. Jadi, jika ada insinyur yang bermasalah, PII bisa memberikan sanksi sesuai dengan kode etiknya. Saya rasa fungsi seperti ini perlu diperhatikan,” katanya.

Setelah bertemu Menteri M. Nasir, selanjutnya, PII akan bertemu dengan Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko untuk membahas program-program PII dan mendorong diterbitkannya PP Keinsinyuran. Sebelumnya, PII telah bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. Albarsyah

Setiyo Bardono

Editor www.technologyindonesia.id, penulis buku Kumpulan Puisi Mengering Basah (Arus Kata, 2007), Mimpi Kereta di Pucuk Cemara (PasarMalam Production, 2012), dan Aku Mencintaimu dengan Sepenuh Kereta (eSastera Malaysia, 2012). Novel karyanya: Koin Cinta (Diva Press, 2013) dan Separuh Kaku (Penerbit Senja, 2014).
Email: setiakata@gmail.com, redaksi@technologyindonesia.id

You May Also Like

More From Author