JAKARTA — Untuk garam, Indonesia sudah mampu swasembada. Lalu, mengapa impor juga? Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sudirman Saad, menyebut, ada pihak-pihak yang bermain dalam permasalahan impor garam.
“Indonesia mampu lanjutkan swasembada garam. Untuk itu, kita tutup keran impor garam konsumsi pada tahun ini,” tandas Sudirman dalam acara Temu Media bertema ‘Membangun Industri Garam Nasional Berbasis Inovasi’, Jumat (21/2).
Acara ini diadakan Masyarakat Penulis Iptek (Mapiptek), bekerjasama dengan Balitbang Kelautan Perikanan dan Ditjen Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dikatakan, untuk garam konsumsi, Indonesia sudah bisa memenuhi kebutuhan di dalam negeri. Indonesia mengalami kelebihan stok garam konsumsi berupa sisa satu juta ton pada 2012. Serta kelebihan 1,5 juta ton pada 2013.
“Tapi untuk garam industri masih boleh diimpor,” kata dia.
Pada 2012, Indonesia mencatat sejarah penting. Program Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (PuGaR) berhasil mencapai swasemba garam rakyat. Produksinya lebih dari 2,1 juta ton. Sementara kebutuhan garam konsumsi pada tahun yang sama diperkirakan 1,5 juta. (tety)