Jakarta, Technology-Indonesia.com -Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerima mandat sebagai penyelenggara atau walidata informasi geospasial tematik (IGT) lamun dan terumbu karang. Sebelumnya mandat tersebut diselenggarakan oleh Pusat Riset Oseanografi, BRIN (LIPI).
Terumbu karang dan padang lamun adalah ekosistem yang sangat berharga bagi kelangsungan hidup laut dan manusia. Kekayaan alam ini memberikan manfaat ekologi, ekonomi dan sosial yang tak ternilai harganya. Salah satunya adalah dalam mengatasi perubahan iklim.
Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Muhammad Yusuf menyebutkan perubahan nomenklatur Pusat Penelitian Oseanografi – Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebagai bagian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), maka fungsi pengelolaan data spasial terumbu karang dan padang lamun dipindahkan dan dilanjutkan oleh KKP melalui Keputusan Badan Informasi Geospasial (BIG) Nomor 16 tahun 2023 Tentang Walidata Informasi Geospasial Tematik.
“Untuk implementasi Kebijakan Satu Peta, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 diperlukan pengelolaan informasi geospasial tematik,” ujar Yusuf.
“Semangat kebijakan satu peta ini sebagai upaya mewujudkan informasi geospasial yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data dan satu geoportal,” tambahnya.
KKP sebagai penerima mandat pelaksana kebijakan dan aksi mitigasi perubahan iklim untuk sektor kelautan atau karbon biru sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2021, saat ini sedang dan telah melakukan beberapa aksi percepatan melalui penyusunan peta jalan aksi mitigasi sektor kelautan, penyusunan profil misi karbon biru lamun, pengembangan metodologi pengkuran, pelaporan dan verifikasi (MRV) serta penguatan kapasitas SDM di sektor kelautan.
Pada kesempatan yang sama, Plt. Kepala Pusat Data, Statistik dan Informasi, KKP Aulia Riza Farhan menerima tanggung jawab bersama untuk melanjutkan penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Lamun dan Terumbu Karang di masa mendatang.
“Ketersedian kedua data ini sangat penting. Terumbu karang dan lamun menjadi salah satu aspek yang diukur luasannya dalam Neraca Sumber Daya Laut. Di samping itu, ketersediaan data padang lamun secara terpisah juga dibutuhkan dalam program karbon biru yang bertujuan menjaga lingkungan dari permasalahan perubahan iklim. Tugas ini besar, namun dengan semangat dan dukungan bersama harapannya seluruh rencana dapat terlaksana dengan baik,” terangnya.
Menutup sambutan, Riza mengajak semua pihak untuk mengawal setiap pelaksanaan kegiatan pemutakhiran ini agar dapat menjadi nilai tambah dalam memenuhi amanat Peraturan Presiden.
“Harapannya, tidak hanya IG Terumbu Karang yang terpenuhi standarnya, namun juga IG Padang Lamun dapat mengikuti proses pemenuhan standarnya sesuai dengan prinsip Satu Data dan Satu Peta,” pungkasnya.
Dalam kegiatan ini juga dilakukan penyerahan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Penetapan KKP sebagai Walidata Informasi Geospasial (IG) Terumbu Karang dan Padang Lamun oleh Koordinator Pembinaan dan Penyelenggaraan IGT, Pusat Pemetaan dan Integrasi Tematik, BIG melalui Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial nomor 16 Tahun 2023 kepada Kepala Pusat Data, Statistik dan Informasi, KKP.
Tak hanya itu, KKP sebagai unit produsen data IG terumbu karang dan padang lamun yang baru juga menerima buku status Terumbu Karang dan Padang Lamun dari Kepala Pusat Riset Oseanografi, BRIN sebagai produsen data terumbu karang dan padang lamun sebelumnya.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menekankan pentingnya menciptakan laut yang sehat, aman, tangguh dan produktif bagi kesejahteraan bangsa dan mengembangkan strategi pembangunan ekonomi biru yang menitikberatkan pada pertimbangan ekologi dan ekonomi pada aktivitas yang menetap di ruang laut.