KKP dan Pemprov DKI Siapkan Penataan Ulang Pelabuhan Perikanan Muara Angke

TechnologyIndonesia.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam membenahi aspek tata kelola Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Muara Angke, Jakarta, yang saat ini mengalami kepadatan aktivitas kapal perikanan.

Kepadatan tersebut dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari keterbatasan kapasitas kolam Pelabuhan untuk menampung kapal, cuaca buruk, hingga pengaturan arus keluar-masuk dan tambat labuh kapal di pelabuhan.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif menjelaskan bahwa dari total 2.506 kapal yang memiliki izin pusat dan berpangkalan di PPN Muara Angke, sebanyak 2.092 kapal telah memperpanjang izin untuk musim penangkapan ikan tahun 2026.

Namun mereka memang belum keluar melaut dari pelabuhan karena cuaca masih buruk. Sementara sisanya belum memproses perpanjangan izin penangkapan ikan karena ada beberapa syarat belum terpenuhi.

“Sehingga isu yang menyebutkan bahwa masalah perizinan menjadi kendala sebenarnya tidak tepat, dan bukan menjadi penyebab kepadatan kapal di PPN Muara Angke,” ungkap Lotharia dalam siaran resmi di Jakarta, Senin (2/2/2026).

Latif mengungkapkan, karakteristik armada di Muara Angke didominasi kapal berukuran 5–30 GT sehingga jumlahnya relatif lebih banyak. Kapal-kapal ukuran ini berizin pusat karena merupakan hasil migrasi izin daerah yang kini wajib berizin pusat lantaran beroperasi di atas 12 mil laut.

Kondisi ini berbeda dengan kapal-kapal besar berukuran di atas 100 GT seperti yang tercatat di Pelabuhan Nizam Zachman, termasuk kapal angkut berukuran besar, sehingga jumlah unit kapalnya lebih sedikit namun tonasenya lebih besar.

KKP juga sejak awal Januari telah menerapkan moratorium pemberian pelabuhan pangkalan di PPN Muara Angke bagi kapal-kapal baru atau yang akan berpindah pangkalan ke PPN Muara Angke guna mencegah penambahan kepadatan kapal. Kebijakan ini berlaku hingga kapasitas dermaga dan kolam pelabuhan ditingkatkan.

Berdasarkan koordinasi dengan pemerintah daerah Jakarta, sebanyak 365 kapal perikanan perlu direlokasi untuk membuka alur pelayaran sehingga keselamatan pelayaran serta kelancaran sandar dan bongkar muat dapat terjaga.

Menurut Latif, PPN Muara Angke merupakan salah satu pelabuhan perikanan dengan tingkat aktivitas tertinggi di Indonesia. Faktor cuaca yang kurang kondusif dan musim penangkapan ikan, mengakibatkan banyak kapal kembali ke pelabuhan secara bersamaan.

Penertiban Kapal Rusak dan Mangkrak

KKP juga menyoroti keberadaan kapal-kapal rusak dan mangkrak yang masih berada di area operasional pelabuhan. Menurut Latif, kondisi tersebut sangat mengganggu penataan dan jalur keluar-masuk kapal.

“Ke depan memang perlu perluasan pelabuhan baik di Muara Angke atau Muara Baru, penertiban kapal-kapal yang sudah rusak dan mangkrak untuk ditarik dan dikeluarkan dari pelabuhan,” ujar Latif.

Menurutnya, penertiban kapal yang sudah rusak dan mangkrak ini membutuhkan kerja sama dengan pemilik kapal sehingga ada kepastian apakah akan dimusnahkan atau masih mau di perbaiki.

“Yang jelas sebenarnya harus tidak berada dalam area pelabuhan operasional, karena sangat mengganggu penataan dan jalur keluar masuk kapal,” tegas Latif.

Sebagai langkah penanganan, KKP meminta pemerintah daerah setempat selaku pemilik PPN Muara Angke untuk melakukan sensus ulang data kapal, penetapan zonasi tambat labuh, serta pengaturan alur olah gerak kapal yang wajib dipatuhi seluruh pemilik kapal. Konsolidasi dan pertemuan dengan pemilik kapal juga sedang dilakukan untuk melakukan penataan bersama.

“Pengendalian jumlah kapal di PPN Muara Angke akan diperkuat melalui mekanisme surat rekomendasi pelabuhan pangkalan, sehingga aktivitas kapal di pelabuhan dapat lebih tertib dan terdata dengan baik,” imbuhnya.

Penerapan Kebijakan PIT

Latif menambahkan, kepadatan kapal di Muara Angke dan sejumlah pelabuhan perikanan di Pulau Jawa menjadi sinyal kuat bahwa konsep zonasi pelabuhan dalam kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) perlu segera diterapkan secara penuh.

“Sebanyak 517 kapal atau sekitar 21 persen kapal yang berpangkalan di Muara Angke sebenarnya menangkap ikan di luar Zona 06 (WPP 712–713). Jika PIT diterapkan sepenuhnya, kapal-kapal tersebut seharusnya berpangkalan sesuai zona tangkapnya,” ujarnya.

Saat ini, kapal yang berpangkalan di Muara Angke, sebanyak 517 kapal atau sekitar 21% dari populasi, daerah penangkapannya bukan di Zona 06 (WPP 712-713).

“Jika konsep PIT sudah diberlakukan secara penuh, seharunya kapal-kapal tersebut tidak berpangkalan di Angke tetapi di pelabuhan perikanan sesuai zona tangkapnya. Dengan demikian, kepadatan Angke akan menurun dan pertumbuhan ekonomi akan lebih merata,” tandas Latif.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Hasudungan A. Sidabalok menyampaikan pihaknya terus berkolaborasi dengan berbagai pihak termasuk KKP agar aktivitas kapal ikan di PPN Angka semakin optimal.

“Moratorium izin baru yang meminta pangkalan di PPN Angke merupakan salah satu upaya menjaga kelancaran aktivitas kapal Angke, di samping upaya-upaya lainnya termasuk pengembangan Angke ke depan,” ujarnya.

Setiyo Bardono

Editor www.technologyindonesia.id, penulis buku Kumpulan Puisi Mengering Basah (Arus Kata, 2007), Mimpi Kereta di Pucuk Cemara (PasarMalam Production, 2012), dan Aku Mencintaimu dengan Sepenuh Kereta (eSastera Malaysia, 2012). Novel karyanya: Koin Cinta (Diva Press, 2013) dan Separuh Kaku (Penerbit Senja, 2014). Buku terbarunya, Antologi Puisi Kuliner "Rempah Rindu Soto Ibu"
Email: setiakata@gmail.com, redaksi@technologyindonesia.id

You May Also Like

More From Author