TechnologyIndonesia.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menekankan pentingnya mutu perikanan mulai dari hulu. Untuk itu, Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Perikanan (Badan Mutu KKP) menyiapkan sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) di atas kapal untuk menjaga kualitas dan nilai gizi ikan usai ditangkap.
“Kualitas bahan baku di hulu akan mempengaruhi produk akhir yang berdampak pada mutu, keamanan dan penerimaan produk perikanan,” kata Kepala Badan Mutu KKP, Ishartini di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Dalam penerapan CPIB di atas kapal ikan, Ishartini menyebut jajarannya bergerak ke pelaku usaha untuk melakukan inspeksi dengan metode observasi langsung, wawancara kepada awak kapal, dan pemeriksaan dokumen terkait.
Aspek yang diperiksa meliputi kegiatan pembongkaran ikan, fasilitas penanganan dan/atau penyimpanan pada kapal perikanan, prosedur penanganan dan/atau penyimpanan pada kapal perikanan serta penerapan HACCP.
“Kami memastikan penerapan CPIB di atas kapal penangkap ikan, khususnya untuk memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan yang ditetapkan oleh buyer,” terangnya.
Terkini, Ishartini melibatkan pendampingan dari personel quality control (QC) Unit Pengolahan Ikan (UPI) dalam proses inspeksi pada kapal perikanan yang melakukan pembongkaran ikan di Pelabuhan Perikanan Nusantara Cilacap pada tanggal 17 Januari 2025.
Berkaitan dengan penjaminan mutu dan keamanan hasil perikanan, Badan Mutu KKP tetap melakukan pelayanan pada masa libur isra mi’raj dan Imlek. Pada 29 Januari 2025 lalu, dilaksanakan inspeksi CPIB terhadap kapal perikanan yang melakukan pembongkaran di Pelabuhan Perikanan Labuhan Uki Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Ini merupakan tindak-lanjut permohonan sertifikasi CPIB dari pelaku usaha bidang perikanan tangkap sebelum mengirim hasil tangkapannya ke UPI yang melakukan ekspor ke pasar Uni Eropa.
Dalam kesempatan ini, Ishartini mengajak pelaku usaha untuk selalu menjaga mutu produk perikanan. Dia menegaskan Badan Mutu KKP selalu siap untuk memberikan pendampingan agar mereka bisa menerapkan standar yang sudah ditetapkan, baik oleh pemerintah maupun buyer dari negara tujuan ekspor.