Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak saat audiensi dengan Menko Perekonomian melalui teleconference di Rakornas Percepatan Pelaksanaan KSP, di Jakarta, Kamis (26/10/2017)
Jakarta, Technology-Indonesia.com – Kebijakan Satu Peta (KSP) sangat krusial dan urgen bagi negara seluas dan sebesar Indonesia. KSP merupakan upaya untuk mewujudkan satu refensi dan satu standar yang menjadi acuan bersama dalam menyusun berbagai kebijakan, perencanaan dan pemanfaatan ruang.
“Jika setiap lembaga menggunakan referensi peta sendiri, maka akan banyak sekali persoalan di dalam pelaksanaan kegiatan. Sebab, semua kegiatan pasti berada di dalam ruang dan ruang pasti ada peta dasarnya,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Darmin Nasution dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Pelaksanaan KSP di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Kamis (26/10/2017).
Darmin berharap Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sudah menggunakan peta di dalam perencanaanya karena satu referensi peta yang sama akan sangat bermanfaat. Misalnya, Kementerian PU akan membangun bendungan atau waduk dengan potensi pengairannya 3000 hektar. “Kalau tabel yang menjelaskannya tidak terlalu jelas lokasinya,” lanjutnya.
Menurutnya, KSP mencakup pengumpulan dan kompilasi 85 IGT yang berasal dari kementerian dan lembaga (K/L). Untuk memperlancar percepatan pelaksanaan KSP, Darmin menghimbau agar K/L sebagai walidata memberikan data IGT kepada Badan Informasi Geospasial (BIG). Mengenai akses dan penggunaan data IGT akan diatur melalui protokol berbagi pakai. Ia mentargetkan KSP bisa diresmikan pada 18 Agustus 2017.
Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak saat audiensi dengan Menko Perekonomian melalui teleconference mengatakan one map one data (KSP) di Kaltim lebih ditujukan untuk pencegahan dan mengurangi terjadinya tumpang tindih peruntukan lahan.
“Kaltim memiliki daya tarik investasi yang cukup tinggi khususnya di bidang pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan pertanian. Izin-izin terkait pemanfaatan ruang, penggunaan data dan informasi geospasial tematik yang tidak mengacu pada satu referensi geospasial dasar selama ini menyulitkan bagi kami di tingkat provinsi,” ungkap Awang Faroek.
Setelah melakukan penataan sesuai kewenangannya, ternyata banyak izin yang dikeluarkan para bupati dan walikota di Kaltim yang tumpang tindih peruntukannya. Misalnya tumpang tindih antara pertambangan dengan kehutanan atau kawasan transmigrasi maupun perkotaan.
“Lebih kurang 1.404 izin yang harus kami tertibkan. Satu-satu kami teliti dengan menggunakan one data one map sehingga kami bisa melakukan penataan dengan baik,” katanya.
Menurut Awang Faroek, Kaltim telah memiliki biro khusus yang menangani masalah perbatasan. Hampir semua perbatasan kabupaten yang berada di Kaltim telah selesai sehingga tidak ada persoalan lagi. Pemanfaatan one data one map ini juga sudah dirasakan oleh para stake holder dalam pengambilan kebijakan, utamanya yang terkait dalam proses perencanaan, tata ruang dan perizinan.
“Kaltim telah memiliki Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Setiap kali menerima permohonan perizinan, sudah langsung mengetahui bahwa izin dimohon tumpang tindih atau tidak,” pungkasnya.