Jakarta, Technology-Indonesia.com – Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) telah menghasilkan banyak invensi yang bernilai kekayaan intelektual. Hingga Maret 2018, melalui Balai Pengelola Alih Teknologi Pertanian (Balai PATP) sebanyak 319 paten telah terdaftar dan 148 diantaranya granted.
Kepala Balai PATP, Retno Sri Hartati Mulyandari mengatakan, Balitbangtan dituntut menghasilkan varietas dan teknologi unggul yang diharapkan dapat digunakan secara masif oleh petani untuk meningkatkan produktivitas pertanian nasional. Sesuai Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2005, kegiatan alih teknologi dapat dilakukan secara komersial dan non komersial.
Retno mengungkapkan, secara nasional, berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (2018), Balitbangtan merupakan lembaga terbanyak penghasil paten granted sampai tahun 2017. Selain paten, Balitbangtan telah menghasilkan lebih dari 500 varietas didaftarkan dan 102 varietas unggul tanaman di antaranya yang telah dimohonkan untuk dilindungi. Sebanyak 59 varietas telah terbit sertifikat Perlindungan Varietas Tanaman/ PVT-nya.
Balitbangtan melakukan kerjasama alih teknologi secara komersial (lisensi) dengan para mitra usaha/industri untuk mempercepat pemanfaatan invensi yang bernilai kekayaan intelektual oleh masyarakat. Teknologi yang dilisensi dikategorikan dalam enam kluster, yaitu benih/bibit atau varietas/galur unggul, pupuk, pestisida, obat-obatan, teknologi pengolahan, serta perangkat uji, alat dan mesin pertanian.
“Sampai 2017, Balitbangtan berhasil menggaet sekitar 93 mitra pelisensi dengan lebih dari 130 invensi/teknologi yang dilisensi secara komersial,” kata Retno dalam keterangan tertulis yang diterima Technology-Indonesia.com pada Kamis (12/4/2018).
Retno mengungkapkan, tujuan kerjasama alih teknologi pertanian secara komersial melalui lisensi untuk mempercepat sampainya teknologi yang dihasilkan Balitbangtan secara masif dan terjamin mutunya kepada pengguna yaitu petani, masyarakat maupun pengusaha.
“Berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi pengembangan lisensi yang dilaksanakan oleh mitra penerima lisensi terkait produksi, promosi, dan penjualan atas 103 kerjasama lisensi, sebanyak 56 kerjasama berhasil melaksanakan kegiatan lisensi dengan baik, diantaranya didominasi oleh teknologi mekanisasi pertanian dan benih jagung hibrida,” terangnya.
Lebih lanjut Retno menjelaskan, keberhasilan pengembangan yang dilakukan oleh mitra tidak lepas dari pendampingan pemilik invensi dan dukungan stakeholders terkait baik untuk proses perizinan maupun promosi produk. Kompensasi dari kegiatan alih teknologi melalui lisensi adalah penerimaan royalti oleh Balitbangtan.
Royalti yang disetorkan merupakan presentasi dari nilai penjualan bersih yang dihasilkan mitra. Selama empat tahun terakhir (2014-2017) tercatat nilai total penjualan dari keseluruhan produk yang telah dihasilkan sebesar Rp 9.289.654.753.304,-. Dari rentang waktu tersebut royalti Balitbangtan senilai Rp 15.378.249.195,-. Perolehan royalti terbesar berasal dari kluster teknologi alsintan (alat mesin pertanian), disusul oleh klaster benih/bibit atau varietas/galur unggul, dan pupuk hayati.
Menurut Retno, pembagian royalti dari yang disetorkan mitra hanya dapat dimanfaatkan 88 persen. “Dari sejumlah 88 persen tersebut, 40% untuk inventor, 40% untuk lembaga yang memayungi inventor (sumber invensi) dan 20% untuk supporting kegiatan di lembaga yang mengelola alih teknologi (Balai PATP),” lanjutnya.
Transplanter jajar legowo merupakan teknologi alsintan yang banyak diminati oleh dunia usaha dengan total royalti hampir mencapai Rp 5 M. Tercatat ada 14 perusahaan penerima lisensi, di antaranya PT. Bukaka Teknik Utama, PT. Sarandi Karya Nugraha, PT. Wijaya Karya Industri & Konstruksi, PT. Lambang Jaya, CV. Adi Setia Utama Jaya, PT. Sainindo Kurniasejati, PT. Pancaran Sewu Sejahtera, PT. Rutan, PT. Bahagia Jaya Sejahtera, PT. Agrotek Tani Lestari, PT. Pancaran Sewu, PT. Corin Mulia Gemilang, dan PT. Tanikaya Multi Sarana.
Klaster kedua tertinggi yang mampu memberikan kompensasi atas kegiatan lisensinya adalah klaster benih/bibit atau varietas/galur unggul (jagung hibrida) dengan total royalti lebih dari Rp 2,2 M. Mitra pelisensinya antara lain PT Golden Indonesia Seed, PT. Tosa Agro, PT. Srijaya Internasional, PT. Petrokimia Gresik, PT Jafran Indonesia, PT Pertani (Persero), PT. Sang Hyang Seri, PT. Pusri, PT Tunas Widji Inti Nayottama, PT. Benindo Perkasa Utama, PT Tani Solusi, PT Mulya Agro Sarana, PT Esa Sarwaguna Adina, PB Oryza Sativa, PT Rahmat Rodel, dan PT Esa Sarwaguna Adinata.