
Menristekdikti dalam acara Pelatihan Reviewer Penelitian Berstandar (Humas Ristekdikti)
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) terus berupaya mendorong produktivitas dan keberlanjutan riset dan pengembangan di Indonesia. Salah satunya melalui regulasi penyederhanaan pertanggungjawaban keuangan penelitian. Kemenristekdikti juga menyiapkan Reviewer tersandardisasi untuk perbaikan penyaringan proposal dan output riset.
Menristekdikti Mohamad Nasir mengatakan sistem keuangan sebelumnya berbasis pada aktivitas. Alokasi penelitian dipertanggungjawabkan berdasarkan berapa biaya perjalanan dinas, ATK (Alat Tulis Kantor), akomodasi dan lain-lain. Semuanya harus diwujudkan dalam bukti pengeluaran.
“Ternyata para peneliti merasakan mempertanggungjawabkan keuangan itu jauh lebih berat daripada penelitiannya sendiri. Makanya peneliti kita berpikir daripada repot-repot seperti itu sudahlah tidak usah melakukan penelitian. Akibatnya jumlah publikasi kita kurang,” jelas Menristekdikti pada acara Pelatihan Reviewer Penelitian Berstandar SNI ISO/IEC 17024:2012, di Hotel Santika BSD Serpong, pada Selasa (13/12/2016).
Pelatihan ini merupakan salah satu upaya mendukung implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2016 dan Permenristekdikti Nomor 69 Tahun 2016 oleh Kemenristekdikti melalui Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan.
Pelatihan ini diharapkan menghasilkan Reviewer penelitian yang mumpuni dalam menilai proposal penelitian dan keluaran penelitian sebagaimana diatur dalam peraturan. Peserta Pelatihan Reviewer Penelitian Berstandar berasal dari LPPM, LPNK, Balitbang Kementerian, dan delapan Balitbang Daerah.
Menristekdikti mengatakan kementerian harus menyiapkan reviewer yang tersandardisasi. Reviewer merupakan bagian dari kelengkapan upaya untuk meningkatkan tiga indikator Risbang, yaitu publikasi, kekayaan intelektual, dan prototipe teknologi. Untuk itu keberadaan Reviewer harus memperlancar dan membuat efisien Risbang sehingga produktifitasnya meningkat.
Dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.2/2016 dan Permenristekdikti Nomor 69 Tahun 2016 merupakan milestone yang telah dicapai dalam upaya mencari terobosan dalam tata kelola keuangan penelitian, yaitu menyederhanakan pertanggungjawaban keuangan penelitian. Sehingga para peneliti dapat lebih fokus pada penelitiannya, tidak terbelenggu oleh urusan administratif yang dirasakan sangat memberatkan.
Reviewer yang sudah mendapatkan pelatihan diharapkan dapat mendorong lembaga litbang menghasilkan produk-produk inovasi yang masuk dalam technology readiness level (TRL) 9. Hal ini juga harus didorong oleh kebijakan pimpinan yang jelas.
“Maka pimpinan atau rektor pun harus diundang, jangan sampai LPPM sudah berjalan dengan baik tidak mendapatkan dukungan dari rektor. Demikian pula yang dari kementerian/lembaga, saya akan sampaikan juga kepada para menteri dan kepala yang terkait,” pungkasnya.