Penguatan Ekosistem Perfilman Nasional Melalui Pemberian Insentif Fiskal dan Dana Perwalian

Jakarta, Technology-Indonesia.com – Film merupakan salah satu sub-sektor industri kreatif yang diharapkan akan semakin besar kontribusinya terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja. Untuk itu, pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya perlu memberikan dukungan kebijakan bagi penguatan ekosistem perfilman di Indonesia.

Berdasarkan hasil penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) tahun 2018, sebagian kendala dan tantangan dalam pengembangan industri perfilman dapat diatasi dengan memberikan insentif fiskal dan dana perwalian (trust fund).

Hasil analisis input-output penelitian Kajian Insentif Fiskal bagi Industri Perfilman di Indonesia tahun 2018 yang dilakukan LIPI dan Bekraf memperlihatkan industri film, baik dalam konteks output maupun peranannya terhadap penerimaan pajak, relatif tidak signifikan.

“Namun sektor ini memiliki dampak budaya, sosial, dan politik yang besar. Di sini peran penting keberpihakan pemerintah untuk meningkatkan valuasi dimensi non-moneter ini pada industri film nasional,” ujar Kepala LIPI, Laksana Tri Handoko dalam Seminar Nasional Tata Kelola Dana Perfilman dan Implementasi Insentif Pajak Film yang Berdaya Saing dan Inklusif di Jakarta pada Rabu (27/11/2019).

Kepala Pusat Penelitian Ekonomi LIPI, Agus Eko Nugroho mengatakan, serangkaian insentif perpajakan tersebut masih menghadapi tantangan terkait dengan jumlah layar yang masih minim. Sebagai informasi, hingga akhir tahun 2018, jumlah layar bioskop di Indonesia diperkirakan mencapai 1.680 layar dan sekitar 1.000 layar dimiliki oleh Cinema 21.

“Indonesia sebetulnya membutuhkan sebanyak 9.000 layar dan target pada tahun 2020 sebanyak 2.400 layar. Selain itu, pajak tontonan yang menjadi domain di pemerintah kabupaten/kota memiliki tarif yang berbeda antara 10 persen hingga 35 persen,” ungkap Eko.

Berdasarkan hasil studi tahun 2018, Agus menyebutkan beberapa pelaku usaha meminta adanya kepastian hukum pajak tontonan daerah. “Film selama ini dikenakan pajak hiburan yang tarifnya bisa mencapai 35%. Studi di tahun 2019 menunjukkan pentingnya kepastian besaran pajak tontonan,” terangnya.

Menurutnya, pandangan responden merujuk pada angka 10% sebagai tarif yang relatif dapat diterima. “Dengan penurunan tarif pajak tontonan film ke tingkat tersebut, maka diharapkan bisa meningkatkan daya beli penonton yang pada gilirannya dapat menstimulasi investasi gedung bioskop dan meningkatkan PAD,” ujarnya.

Studi berikutnya pada 2019, lanjutnya, mencoba memberikan dua opsi untuk memberikan kesempatan yang lebih besar bagi insan perfilman dalam upaya pembiayaan film. “Pertama, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif membentuk secara khusus Dana Perwalian Perfilman,” jelasnya.

Opsi kedua, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melakukan sinkronisasi dengan dana perwalian yang sudah ada di kementerian terkait, seperti Lembaga Dana Pengembangan Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan, Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan UMKM, serta Dana Abadi Kebudayaan yang sedang dalam proses pendirian di Kementerian Kebudayaan.

“Film termasuk dalam sepuluh obyek pemajuan kebudayaan di Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Atas dasar tersebut, dana abadi kebudyaan juga dapat dimanfaatkan untuk pemajuan film nasional,” pungkasnya.

Setiyo Bardono

Editor www.technologyindonesia.id, penulis buku Kumpulan Puisi Mengering Basah (Arus Kata, 2007), Mimpi Kereta di Pucuk Cemara (PasarMalam Production, 2012), dan Aku Mencintaimu dengan Sepenuh Kereta (eSastera Malaysia, 2012). Novel karyanya: Koin Cinta (Diva Press, 2013) dan Separuh Kaku (Penerbit Senja, 2014).
Email: setiakata@gmail.com, redaksi@technologyindonesia.id

You May Also Like

More From Author