Kendala Pengawasan, BSN Hapus SNI Wajib Baja Batangan Umum

Jakarta – Badan Standardisasi Nasional (BSN) akan mengabolisi SNI Wajib batangan untuk keperluan umum (BjKU). Perubahan tersebut harus seiring pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan SNI Wajib Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU).

Hal itu disampaikan Kukuh S. Achmad, Deputi Bidang Akreditasi BSN dalam Ngobrol Bareng Santai (NGOBRAS) SNI bersama kalangan pengusaha baja yang tergabung dalam The Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA) dan media di kantor BSN, Jakarta, Jumat (03/05/2019).

“Saat ini, terdapat dua SNI terkait baja yang dianggap sulit dalam pengawasan penggunaannya di lapangan, yakni SNI 7614:2010 Baja batangan untuk keperluan umum dan SNI 2052:2017 Baja tulangan beton. Oleh karenanya, BSN akan mengabolisi SNI 7614:2010 Baja batangan untuk keperluan umum,” ujarnya.

Penghapusan SNI Wajib tersebut, kata Kukuh, harus menunggu pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian RI no. 35 /2014 terlebih dahulu. “Usulan abolisi dikarenakan adanya kesulitan dalam pengawasan penggunaannya di lapangan dan memperhatikan keamanan dan keselamatan,” ujarnya.

SNI 7614:2010 BjKU meliputi syarat mutu, syarat lulus uji, penandaan dan penggunaan baja batangan untuk keperluan umum. “Yang dimaksud BjKU dalam SNI adalah baja berbentuk batang, berpenampang bulat dengan permukaan polos yang digunakan bukan untuk keperluan penulangan konstruksi beton, yang dihasilkan dari canai panas atau canai panas ulang,” ujarnya.

Sedangkan SNI 2052:2017 Baja tulangan beton yaitu baja karbon atau baja paduan yang berbentuk batang berpenampang bundar dengan permukaan polos atau sirip (ulir) dan digunakan untuk penulangan beton. Baja ini diproduksi dari bahan baku billet dengan cara canai panas (hot rolling).

Kukuh menjelaskan, dalam SNI 2052:2017 terdapat dua jenis baja yakni baja tulangan beton polos (BjTP) dan baja tulangan beton sirip atau ulir (BjTS). Baja tulangan beton polos (BjTP) adalah baja tulangan beton berpenampang bundar dengan permukaan rata tidak bersirip atau berulir. Sedangkan baja tulangan beton sirip atau ulir (BjTS) adalah baja tulangan beton yang permukaannya memiliki sirip atau ulir melintang dan memanjang.  

“BSN hanya melakukan uji petik sample baja di lapangan yang dilakukan setahun sekali. Hasil uji petik diserahkan pada Kementerian terkait untuk ditindaklanjuti,” ujar Kukuh.

Basso D. Makahanap, Sandards & Certifications IISA  mengatakan perlunya perhatian besar terhadap sumber bahan baku baja ber-SNI untuk konstruksi, seperti baja tulangan beton, baja siku atau profil, dan pelat baja untuk bangunan, atap serta gedung.

“Kami berharap pemerintah melalui kementerian-kementerian terkait melakukan pengawasan lebih ketat terhadap produk baja non SNI yang digunakan untuk sektor konstruksi atau pembangunan infrastruktur melalui pemerintah daerah maupun pusat, karena resikonya terlalu besar terhadap jika ada produk seperti itu yang ternyata lolos masuk ke pasar,” tegasnya.

Yerry Idroes, Executive Director IISIA  mengusulkan untuk menutup celah masuknya baja non SNI di pasaran, sebaiknya pengguna memesan langsung melalui pabrik yang sudah menetapkan standar.  “Yang paling sulit dilapangan identifikasi palsu atau tidak. Oleh karena ini, lebih baik dipesan melalui pabriknya langsung,” ujarnya.

Sanksi Pelanggaran SNI Wajib menurut UU No. 20/2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian, diancam hukuman pidana kurungan dan denda hingga miliaran rupiah.

Foto : BSN

You May Also Like

More From Author