Integrasi Layanan Izin Belajar dan Student Visa untuk Mahasiswa Asing

alt

Jakarta, technology-indonesia.com – Perguruan tinggi di Indonesia mulai banyak dilirik mahasiswa asing untuk melanjutkan studi. Sepanjang 2016, Direktorat Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi (PT) Kemenristekdikti telah menerbitkan 6.967 Surat Izin Belajar.

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mentargetkan beberapa perguruan tinggi di Indonesia harus menjadi World Class University. Dalam konsep World Class University, perkembangan jumlah mahasiswa asing yang menempuh studi di perguruan tinggi merupakan salah satu aspek yang digunakan untuk mengukur kesiapan dan mencerminkan kemampuan perguruan tinggi dalam menyelenggarakan program internasionalisasi.

Direktur Jenderal Kelembagaan Iptek Dikti, Patdono Suwignjo mengatakan Surat Ijin Belajar merupakan salah satu syarat utama bagi mahasiswa asing untuk memperoleh dokumen keimigrasian berupa Visa Pelajar dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

“Mengurus ijin belajar di perguruan tinggi di Indonesia dan mendapatkan Student Visa itu sekarang sudah tidak repot lagi dan tidak lama lagi berkat terobosan yang dilakukan di Ditjen Imigrasi maupun Ditjen Kelembagaan,” kata Patdono dalam Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Layanan Izin Belajar dan Student Visa di Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Kerjasama ini bertujuan melakukan integrasi kesisteman antara layanan penerbitan izin belajar yang dikelola Direktorat Pembinaan Kelembagaan PT dengan layanan penerbitan Student Visa yang dikelola Ditjen Imigrasi.

Patdono mengatakan jumlah permohonan izin belajar bagi mahasiswa asing semakin meningkat. Setiap minggu ada 150-500 permohonan izin. Karena itu perlu upaya perbaikan sistem dan prosedur layanan penerbitan izin belajar. Sebagai solusinya Dirjen Kelembagaan Iptek Dikti mengembangkan aplikasi Penerbitan Izin Belajar berbasis daring yang lebih efektif, tidak menyita waktu, akuntabel, dan efisien.

“Sistem ini merupakan salah satu program kementerian dalam mendukung perguruan tinggi Indonesia dalam penyelenggaraan internasionalisasi,” ujar Patdono.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F. Sompie mengatakan awalnya di Imigrasi tidak mengenal istilah Student Visa. “Tapi kita punya visa dengan kode C untuk antara lain ijin belajar maupun visa untuk pelajar dan mahasiswa. Kemudian kita memunculkan istilah Student Visa,” jelasnya.

Ronny menjelaskan salah satu penyebab lamanya menerima Student Visa karena persyaratannya yang diwajibkan misalnya dari perguruan tinggi belum dilengkapi yang menyebabkan terkendala data dukungnya. “Kita retas birokrasi tadi dengan membuat kerjasama untuk memudahkan,”  papar Ronny.

Pada bulan April 2017 kedua belah telah menyepakati aturan teknis dan administrasi yang diperlukan di dalam upaya integrasi kesisteman Layanan Izin Belajar dan Student Visa. Selanjutnya, tim teknis pengembangan integrasi akan bekerjasama dari sisi teknis maupun administrasi, alur kerja dan prosedural. Target penyelesaian integrasi sistem ini pada Agustus 2017.
 

 

Setiyo Bardono

Editor www.technologyindonesia.id, penulis buku Kumpulan Puisi Mengering Basah (Arus Kata, 2007), Mimpi Kereta di Pucuk Cemara (PasarMalam Production, 2012), dan Aku Mencintaimu dengan Sepenuh Kereta (eSastera Malaysia, 2012). Novel karyanya: Koin Cinta (Diva Press, 2013) dan Separuh Kaku (Penerbit Senja, 2014). Buku terbarunya, Antologi Puisi Kuliner "Rempah Rindu Soto Ibu"
Email: setiakata@gmail.com, redaksi@technologyindonesia.id

You May Also Like

More From Author