TechnologyIndonesia.id – Dalam upaya meningkatkan kepuasan pelanggan dan meningkatkan kualitas layanan publik, Badan Standardisasi Nasional (BSN) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Kebijakan Layanan Otoritas Sponsor, di Kantor BSN, Jakarta, pada Rabu (8/10/2025).
Forum ini dilaksanakan untuk mensosialisasikan kebijakan layanan Otoritas Sponsor sekaligus meningkatkan layanan sesuai dengan SNI ISO/IEC 7812 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Plt. Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Wahyu Purbowasito, menjelaskan bahwa BSN bertugas sebagai Otoritas Sponsor (Sponsoring Authority) yang bertanggung jawab mengelola administrasi sistem penomoran berdasarkan SNI ISO/IEC 7812.
BSN sebagai ‘Otoritas Sponsor’ (Sponsoring Authority) bertanggung jawab melakukan pengelolaan administrasi sistem penomoran berdasarkan SNI ISO/IEC 7812 untuk menerima, memproses, dan menyetujui aplikasi permohonan penomoran identifikasi yang selanjutnya disampaikan kepada Otoritas Registrasi (Registration Authority) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2018.
Lebih lanjut Wahyu menegaskan bahwa Issuer Identification Number (IIN) diperlukan dalam transaksi data dan informasi secara elektronik untuk mencegah kesalahan identifikasi dan menjamin transaksi serta data elektronik tepat sasaran.
Issuer Identification Number (IIN) merupakan delapan digit nomor unik untuk setiap institusi, seperti perbankan, financial technology, maupun organisasi penerbit kartu lainnya.
“Untuk melihat dan memastikan implementasi nomor single IIN dan/atau IIN Nasional dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, diperlukan adanya kunjungan pengawasan terhadap penggunaan nomor tersebut dalam kurun waktu satu kali dalam lima tahun untuk melihat perubahan yang ada pada institusi/organisasi tersebut,” tegas Wahyu.
Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Nur Hidayati, menyampaikan bahwa BSN telah menetapkan standar layanan publik terbaru melalui Keputusan Kepala BSN Nomor 59A/KEP/BSN/3/2025 tentang Standar Pelayanan Terpadu BSN sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, dan profesional untuk Layanan Otoritas Sponsor.
Nur mengungkapkan, dalam pelayanan Otoritas Sponsor ini, kartu fisik, virtual, atau elektronik yang akan diterbitkan oleh lembaga tersebut harus dimaksudkan untuk keperluan transaksi data antar lembaga (interchange environments).
“Pemohon hanya dapat mengajukan satu permohonan Single IIN dan atau IIN Nasional untuk setiap instansi. IIN Nasional yang diperoleh akan segera digunakan dengan batas maksimal 12 bulan dari ditetapkannya IIN Nasional atas nama lembaga tersebut,” jelas Nur.
Hingga saat ini BSN telah menerbitkan 432 nomor, baik Single IIN maupun IIN Nasional. “Kami mengharapkan melalui FKP ini, pelanggan dapat menyampaikan masukan dan saran untuk dapat meningkatkan layanan Otoritas sponsor di BSN,” pungkas Nur.
FKP ini juga menghadirkan narasumber dari berbagai instansi. Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Publik Kementerian PANRB, Insan Fahmi menyampaikan materi mengenai Transformasi Kebijakan Pelayanan Publik untuk Mendorong Pelayanan Berkualitas Tinggi.
Ketua Komite 2 Sistem Pembayaran Retail Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Armand Hermawan, membawakan paparan mengenai Kebijakan Sistem Pembayaran di Indonesia untuk Akselerasi Ekonomi Digital Indonesia.
Selain itu, Auditor Ahli Muda BSN, Cynthia Kirana Puteri, turut memaparkan implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan pada Layanan Otoritas Sponsor.
FKP yang diikuti oleh para pengguna jasa Otoritas Sponsor BSN, termasuk anggota ASPI, menjadi wadah strategis bagi para pemangku kepentingan untuk berdiskusi dan memberikan masukan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
BSN Dorong Layanan Otoritas Sponsor Lebih Cepat dan Berkualitas Lewat Forum Konsultasi Publik
