BIG Gelar Sosialisasi Percepatan KSP Wilayah Pulau Jawa

alt
 
Jakarta, Technology-Indonesia.com – Kebijakan Satu Peta (KSP) diprogramkan oleh pemerintah karena banyaknya kasus tumpang tindih yang menganggu proses pembangunan di daerah. Kasus tumpang tindih ini terkait tata ruang, batas daerah, batas wilayah, kehutanan, pertambangan dan lain-lain.
 
Karena itu pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9/2016 tentang Percepatan KSP pada ketelitian peta skala 1 : 50.000. Perpres ini bertujuan terpenuhinya satu peta yang mengacu pada satu basisdata, satu referensi geospasial, satu standar, dan satu geoportal.
 
Kepala Badan Informasi Geospasial, Hasanuddin Zainal Abidin menerangkan dalam mencapai satu peta akan dilakukan tiga kegiatan utama. Pertama, kompilasi yaitu pengumpulan peta tematik yang dimiliki oleh kementerian/lembaga (K/L) dan daerah. Peta tematik ini kemudian dicek dan diverifikasi.
 
Selanjutnya dilaksanakan integrasi yaitu proses koreksi dan verifikasi peta tematik terhadap peta dasar. Terakhir proses sinkronisasi berupa penyelarasan antar peta tematik yang telah terintegrasi termasuk di dalamnya penyusunan rekomendasi dan fasilitasi penyelesaian permasalahan peta tematik.
 
“Ada yang mengatakan Kebijakan Satu Peta ini bisa menyelesaikan semuanya. Tidak langsung begitu. Justru dengan Kebijakan Satu Peta, peta-peta tematik yang dibuat kementerian/lembaga dan daerah yang sudah bertahun-tahun ini kita coba integrasikan di peta dasar, ternyata banyak tumpang tindih,” terang Hasanuddin dalam Sosialisasi Percepatan Pelaksanaan KSP di Tingkat Daerah untuk Pulau Jawa, di Jakarta, Kamis (1/2/2018).
 
Menurut Kepala BIG, KSP bukan hanya masalah teknis, namun masalah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembangunan nasional, yang berujung pada kesejahteraan masyarakat. “Meskipun pengerjaannnya kompilasi, verifikasi, dan integrasi banyak melibatkan faktor-faktor teknis, tetapi tujuannya lebih untuk kesejahteraan bangsa dan negara,” ungkapnya.
 
Pelaksanaan Percepatan KSP dimulai pada 2016 dari Pulau Kalimantan, kemudian pada 2017 untuk wilayah Sumatera, Sulawesi, Bali dan Nusa Tenggara. Tahun 2018, Percepatan KSP dilaksanakan untuk menyelesaikan wilayah Jawa, Papua, dan Maluku. 
 
“Kita harapkan semua proses integrasi Kebijaan Satu Peta seluruh Indonesia akan kita resmikan 18 Agustus 2018. Meskipun berdasarkan Perpres Percepatan Pelaksanaan KSP sampai 2019, tahun depan kita manfaatkan untuk proses-proses sinkronisasi, updating, dan lain-lain,” kata Hasanuddin. 
 
Kepala BIG menjelaskan, tahun 2016 di wilayah Kalimantan 69 ada Informasi Geospasial Tematik (IGT) yang sudah diintegrasikan dari 78 tema yang menjadi target. Pada 2017 untuk Sumatera ada 66 tema, Sulawesi 63 tema, serta Bali dan Nusa Tenggara ada 64 tema. Sementara, untuk proses sinkronikasi tahun ini mulai dilaksanakan dengan pilot project di Provinsi Kalimantan Timur.
 
“Untuk Pulau Jawa targetnya 81 tema. Karena itu, hari ini Kemenko Perekonomian dan BIG akan mensosialisasikan bagaimana kita bisa bekerjasama merealisasikan 81 tema tadi. Kegiatan sosialisasi di Maluku dan Papua akan dilaksanakan di Makassar,” terangnya.
 
Pada kegiatan ini akan dijelaskan mekanisme keterlibatan daerah melalui Klinik Daerah, asistensi, sosialisasi dan lain-lain. Karena ada peta tematik yang walidatanya di daerah, maka keberhasilannya akan sangat tergantung pada ketersediaan IGT di daerah.
 
IGT yang menjadi kewenangan daerah antara lain IGT perencanaan ruang berupa Peta Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), IGT Batas Wilayah, IGT Perizinan berupa Peta Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan IGT Utilitas berupa Peta Utilitas Jalan.
 
Kegiatan Sosialisasi PKSP ini salah satunya bertujuan mengkoordinasikan penyiapan IGT oleh daerah yang menjadi sasaran pelaksanaan kompilasi, verifikasi, dan integrasi melalui Klinik Daerah. Dalam pelaksanaan Klinik Daerah, perwakilan dinas dan SKPD diwajibkan untuk menyampaikan data terkait IGT yang menjadi kewenangan daerah. Data-data tersebut berupa informasi geospasial (peta) dalam bentuk vektor digital beserta kelengkapan dokumen legalnya berupa Perda maupun SK Kepala Daerah terkait peta yang disampaikan.
 
Dalam kesempatan tersebut, Hasanuddin mengungkapkan bahwa tahun ini, BIG mencanangkan pemetaan skala besar secara masif untuk peta dasar skala 1:5000. Menurutnya, daerah semakin memerlukan peta-peta skala 1:5000 untuk RDTR, pemetaan desa, dan  reforma agraria. Bahkan untuk untuk pembangunan kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri, pembangunan infrastruktur, dan pembuatan sertifikat tanah memerlukan peta skala  1:1000. BIG juga berusaha menyelesaikan batas desa dan kelurahan seluruh indonesia meskipun masih kartometrik/indikatif.
 
Meskipun nantinya, Perpres Percepatan Pelaksanaan KSP selesai tahun 2019, BIG berkomitmen akan terus melanjutkan program Kebijakan Satu Peta ini. “Kami di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian dan Kantor Staf Presiden menganggap program ini sangat penting karena ujung-ujungnya untuk pembangunan bangsa dan negara,” pungkasnya.
Setiyo Bardono

Editor www.technologyindonesia.id, penulis buku Kumpulan Puisi Mengering Basah (Arus Kata, 2007), Mimpi Kereta di Pucuk Cemara (PasarMalam Production, 2012), dan Aku Mencintaimu dengan Sepenuh Kereta (eSastera Malaysia, 2012). Novel karyanya: Koin Cinta (Diva Press, 2013) dan Separuh Kaku (Penerbit Senja, 2014). Buku terbarunya, Antologi Puisi Kuliner "Rempah Rindu Soto Ibu"
Email: setiakata@gmail.com, redaksi@technologyindonesia.id

You May Also Like

More From Author