Jakarta, Technology-Indonesia.com – Nutrisi memiliki peran penting dalam menjaga dan meningkatkan imunitas tubuh, terutama di masa pandemi Covid-19. Beberapa waktu lalu, media massa ramai memberitakan mengenai susu yang banyak diburu dan dipercaya masyarakat mampu membantu menyembuhkan Covid-19. Untuk menjaga kualitas susu, Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8984:2021 Susu cair plain.
Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal BSN, Wahyu Purbowasito mengatakan berdasarkan SK Kepala BSN Nomor 245/KEP/BSN/7/2021, BSN telah menetapkan SNI 8984:2021 Susu cair plain. “SNI yang ditetapkan oleh Komite Teknis 67-09, Minuman ini merupakan SNI revisi dan penggabungan dari SNI 3951: 2018, Susu pasteurisasi dan SNI 3950:2014, Susu UHT,” jelas Wahyu di Jakarta pada Jumat (13/8/2021).
SNI 8984:2021 menetapkan istilah dan definisi, bahan, klasifikasi, syarat mutu, pengambilan contoh dan cara uji untuk susu cair plain. Standar ini hanya berlaku untuk produk susu sapi dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain.
Dalam SNI 8984, yang dimaksud susu cair plain adalah produk susu cair yang diperoleh dari susu segar atau susu rekonstitusi atau susu rekombinasi, dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain yang tidak menimbulkan rasa dan/atau aroma, dengan atau tanpa penambahan bahan tambahan pangan, yang mengalami proses pasteurisasi atau sterilisasi.
Adapun, susu segar yakni cairan dari ambing sapi yang sehat dan bersih, yang diperoleh dengan cara pemerahan yang benar, yang kandungan alaminya tidak dikurangi atau ditambah sesuatu apapun, dan belum mendapat perlakuan apapun kecuali pendinginan.
Sementara, susu lemak penuh (full cream) adalah produk susu cair yang diperoleh dari susu segar yang tidak dikurangi lemaknya, dipasteurisasi atau disterilisasi atau diproses secara UHT (Ultra High Temperature).
Untuk pengklasifikasian susu cair plain, terdiri dari susu lemak penuh; susu skim; susu skim sebagian; susu lemak penuh rekonstitusi; susu skim rekonstitusi; susu skim sebagian rekonstitusi; susu lemak penuh rekombinasi; dan susu skim sebagian rekombinasi.
Persyaratan mutu susu cair plain, Wahyu menerangkan terdapat 7 kriteria uji yaitu keadaan (warna, bau, rasa) normal; kadar protein; kadar lemak; padatan susu tanpa lemak; cemaran logam berat; cemaran mikroba; serta aflatoksin.
“Untuk cemaran logam berat sendiri terdiri dari kandungan timbal maksimal 0,02 mg/kg, kadmium maksimal 0,05 mg/kg, timah maksimal 40/2501 mg/kg, merkuri maksimal 0,02 mg/kg, arsen maksimal 0.10 mg/kg,” terang Wahyu.
Sebagai contoh, terkait cara uji secara prinsip pada uji keadaan warna, pengamatan contoh melalui indera penglihat (mata) yang dilakukan oleh panelis untuk pengujian warna. Jika terlihat warna sesuai dengan warna khas susu cair plain maka hasil dinyatakan normal. Jika terlihat warna lain selain warna khas susu cair plain maka hasil dinyatakan tidak normal.
Kendati demikian, Wahyu mengingatkan kepada produsen susu cair plain untuk memperhatikan pengemasan dan penandaannya. Produk dikemas dalam wadah yang tertutup rapat, tidak dipengaruhi atau memengaruhi isi, aman selama penyimpanan dan pengangkutan.
“Sementara, penandaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seperti, nama produk untuk susu cair plain sesuai dengan klasifikasi. Contoh: susu lemak penuh (full cream) pasteurisasi atau susu pasteurisasi, susu lemak penuh steril atau susu steril, susu lemak penuh UHT atau susu UHT, susu skim steril, susu skim sebagian UHT, susu lemak penuh rekonstitusi steril, susu rekonstitusi steril, dan susu lemak penuh rekombinasi UHT,” imbuh Wahyu.
Sampai saat ini BSN juga telah menetapkan 12 SNI terkait susu diantaranya SNI 2970:2015 Susu Bubuk; SNI 2971:2011 Susu Kental Manis; dan SNI 3713:2020 Es berbasis susu. Meskipun, SNI ini masih bersifat sukarela, sudah terdapat satu industri penerap SNI Susu Bubuk yakni PT Menara Ultra Indonesia.
Dengan ditetapkan SNI terkait susu, Wahyu berharap makin banyak industri yang menerapkan SNI terkait susu sehingga produk susu yang beredar di pasaran kualitasnya dapat terjamin sehingga dapat melindungi konsumen, menjamin perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab; serta mendukung perkembangan dan diversifikasi produk industri susu olahan.