Perangkat Terhubung Portal Kebijakan Satu Peta Ditargetkan Selesai Juli.

alt

Jakarta – Menko Perekonomian mengingatkan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah segera menyiapkan jaringan infrastruktur perangkat keras jelang diluncurkan Portal Kebijakan Satu Peta pada Agustus mendatang. Peluncuran direncanakan dilakukan langsung Presiden Jokowi.

”Paling lambat sebelum Juli, semua kementerian, lembaga dan Pemda menyiapkan infrastruktur yang siap beroperasi sesuai standar minimal yang ditetapkan BIG (Badan Informasi Geospasial-red),”  ujar Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution saat pembukaan Rakornas Informasi Geospasial di Jakarta, Rabu (21/03/2018).

Menko Perekonomian mengharapkan Kementerian, Lembaga dan Pemda  memanfaatkan seluruh sumber daya yang ada, termasuk perangkat keras yang diperoleh dari APBN, APBD dan hibah (melalui mitra pembangunan). “Seluruh

operasionalisasi terhadap jaringan dan aplikasi harus dikoordinasikan oleh BIG agar seragam dan kompatibel. Sehingga akan memudahkan proses berbagi pakai data spasial kedepan,” paparnya.

Integrasi dan kesiapan Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN) saat ini tengah digenjot tim Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP) jelang peluncuran Portal Kebijakan Satu Peta. Kondisi simpul jaringan saat ini dari 19 Kementerian, baru 5 Kementerian yang sudah operasional. Sedangkan 12 Kementerian belum menyediakan, dan 2 Kementerian sudah memiliki namun belum optimal digunakan.

Sementara kondisi simpul jaringan di 34 Pemda (Provinsi) yang menjadi target, baru 9 provinsi yang sudah operasional. Sedangkan 18 provinsi belum menyediakan, dan 7 provinsi yang sudah memiliki namun belum optimal digunakan.

Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Hassanudin Hasan mengatakan PKSP tengah mengupayakan penyelesaian percepatan integrasi 85 peta tematik dengan satu peta dasar pada Agustus 2018. “Satu tahun lebih cepat dibandingkan waktu yang ditargetkan Perpres No. 9 Tahun 2016,” ujarnya.

Pada tahun ini, kata Hasanudin, tim PKSP juga menargetkan data spasial Satu Peta sudah dapat dibagi-pakaikan dan dimanfaatkan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.

 

 

You May Also Like

More From Author