Jakarta, Technology-Indonesia.com – Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) memperbarui tampilan data Whois terkait kebijakan perlindungan data pribadi mulai 24 Mei 2018. Perubahan tersebut merupakan wujud penyesuaian dengan perkembangan pembahasan terkait perlindungan data pribadi di Indonesia maupun global.
Indonesia telah memberlakukan Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 26 ayat (2) UU ITE menyebutkan, setiap orang yang dilanggar hak persetujuannya atas penggunaan data pribadinya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.
“PANDI sebagai Pengelola Nama Domain bertanggungjawab untuk melindungi data pribadi pengguna nama domain, termasuk bagaimana cara menangani dan mengelola data, seperti mengumpulkan, menyimpan, menggunakan, dan melenyapkan data, terutama dalam menampilkan data Whois,” Ujar Ketua PANDI, Andi Budimansyah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada Kamis (24/5/2018)
Bersamaan dengan itu UE (Uni Eropa) juga memiliki aturan baru terkait perlindungan data pribadi yakni GDPR (General Data Protection Regulation) yang mencakup bagaimana organisasi di UE memproses data pribadi dan memperluas penerapannya pada organisasi non-UE yang menawarkan barang atau jasa kepada orang-orang yang berada di UE.
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah menerbitkan Peraturan Menteri No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik yang mengatur tentang perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan dan pemusnahan data pribadi yang penerapannya berlaku efektif pada November 2018.
“Komitmen PANDI untuk selalu memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pengguna nama domain .id serta penting bagi Registrar kami untuk menunjukkan bahwa mereka memiliki pemahaman yang jelas tentang bagaimana mendaftarkan nama domain dengan tetap melindungi data pribadi Registrar (pengguna nama domain),” ungkap Andi.
PANDI dibentuk oleh komunitas Internet Indonesia bersama pemerintah pada 29 Desember 2006 untuk menjadi registri domain .id. Pada 29 Juni 2007, pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informatika RI secara resmi menyerahkan pengelolaan seluruh domain internet Indonesia kepada PANDI, selain go.id dan mil.id.
Pada 16 September 2014, pemerintah melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, No. 806 Tahun 2014 yang menetapkan PANDI sebagai Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia.
Andi berharap dengan adanya perubahan tampilan Whois ini maka PANDI telah ikut memajukan diskursus perlindungan data pribadi di Indonesia.