Kementerian Riset dan Teknologi melalui Asisten Data dan Informasi Iptek Deputi Sumber Daya Iptek Agus Sediadi telah membuat kebijakan dalam bentuk Naskah Akademik Sistem Informasi Iptek Nasional (SIIN). Kebijakan tersebut sebagai landasan payung hukum untuk mempercepat peningkatan dan pengembangan data dan informasi Iptek. Demikian informasi yang dilansir Humas Ristek di Jakarta, Jumat (7/2/2014).
Dijelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2002. Dalam UU tersebut ditekankan secara jelas perlunya pengelolaan informasi hasil-hasil kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal itu mengingat saat ini keterbukaan informasi, akuntabilitas dan aksesibilitas informasi hasil penelitian khususnya yang dibiayai oleh negara, merupakan tuntutan yang tidak bisa dihindari.
Dengan kemajuan TIK seharusnya sistem data dan informasi Iptek yang dibangun harus dapat bersinergi atas sistem yang sudah ada sebelumnya. Sinergisitas sangat perlu dilakukan karena timbulnya kendala Interoperabilitas dari sistem Iptek yang ada yang dimiliki oleh masing-masing lembaga penelitian. Keragaman yang muncul dari perbedaan sistem tersebut karena adanya perbedaan platform sistem operasinya, perbedaan database, perbedaan bahasa pemrograman dan perbedaan aplikasinya.
Sosialisasi awal di internal telah dilakukan untuk para pejabat Eselon II Kementerian Riset dan Teknologi yang dilaksanakan pada tanggal 29 Januari 2014 lalu di Ruang Rapat Lt.7 Kemenristek. Tujuannya, guna mendapatkan masukan baik secara teknis maupun non teknis dalam mensinergikan perbedaan yang ada.
Acara dibuka oleh Agus Sediadi, Asisten Deputi Data dan Informasi Iptek. Sebagai nara sumber dari Tim Universitas Guna Darma, yang dipimpin oleh Made Wiryawan. Dipaparkan, Peningkatan dan Pengembangan Sistem Informasi Iptek Nasional akan dapat berhasil optimal bila ada dukungan baik secara teknis maupun non teknis dari berbagai stakeholder. (laksmi)