Menkominfo : Pemerintah Tidak Sekedar Regulator, Tapi Juga Fasilitator

Jakarta – Perkembangan financial technology (fintech) semakin pesat di Indonesia. Pendirian startup fintech tidak luput dari perizinan pemerintah, khususnya OJK sebagai regulator di sektor jasa keuangan.

Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika RI menyatakan, selain memberikan izin, pemerintah seharusnya bisa menjadi fasilitator bagi startup untuk bisa berdiri sempurna.

“Banyak startup, tapi mereka kurang kenal calon investor di dalam negeri, apalagi yang global. Investor juga tidak tahu startup mana yang bagus. Jadi pemerintah ini mencomblangi,” ungkap Rudiantara dalam Seminar Nasional Kolaborasi Milenial dan Fintech Menyongsong Revolusi Industri 4.0.

Selain menjadi fasilitator antara investor dengan startup, tidak kalah penting juga bagi pemerintah untuk mendukung penyediaan digital talent yang selaras dengan perkembangan industri 4.0 ini.

Apa itu digital talent? Digital talent adalah sumber daya manusia kompeten terutama dalam bidang digital, termasuk fintech.

Mereka diproyeksikan memahami Artificial Intelligence (AI), robotik dan teknologi lainnya kemudian mengimplementasikannya dalam ranah bisnis. Dalam kurun waktu 5 hingga 10 tahun, Indonesia harus bisa memiliki digital talent dalam jumlah yang besar.

Rudiantara juga menyatakan pemenuhan digital talent ini akan mendukung startup menjadi unicorn. Setidaknya dibutuhkan 600 ribu digital talent pertahunnya untuk bisa membantu startup menjadi unicorn.

“Kita targetkan nanti unicorn akan bertambah. Sumber daya manusianya juga harus kita bina supaya bisa jelas ke depannya akan disalurkan kemana,” tambahnya.

Sumber : Liputan6.com

You May Also Like

More From Author