DEN Bisa Berperan Aktif Benahi Migas

 kilang.jpeg - 25.47 Kb

JAKARTA – Permasalahan minyak dan gas di Indonesia tidak semata permasalahan tidak berjalannya kegiatan ekplorasi. Akan tetapi lebih banyak dipengaruhi oleh faktor berbagai perijinan yang panjang dan bertele-tele.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komite Ekplorasi Nasional (KEN) Andang Bachtiar yang anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dalam Konvensi Indonesia Petroleum Association (IPA) ke-40 di JHCC, Senayan, Jakarta, pada Kamis (26/5/2016).

“Memang pemerintahan Jokowi-JK ini telah banyak berbuat dalam beberapa paket kebijakan dan mempermudah perijinan baik di tingkat pusat hingga daerah. Akan tetapi, ketidaksinkronan pejabat pusat dengan daerah dalam menerjemahkan berbagai perijinan berdampak besar terhadap kegiatan eksplorasi di lapangan,” tegas Andang Bachtiar.

Andang memberikan solusi, sebaiknya kesulitan ini bisa dipecahkan oleh Dewan Energi Nasional (DEN). Karena DEN langsung di bawah Presiden sebagai ketuanya, serta wakil-wakilnya langsung terlibat di delapan kementerian. Jadi DEN sangat efektif untuk memberikan solusi permasalahan migas ini.

“Tidak perlu Menteri Koordinator langsung mengurusnya. DEN seharusnya bisa menyelesaikan, karena berbagai menteri yang terlibat di DEN bisa langsung berkoordinator. DEN juga bisa merumuskan kebijakan energi nasional,” pungkas Andang.

Menanti Perpres

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, Amien Sunaryadi mengatakan saat ini SKK Migas sedang menunggu turunnya Peraturan Presiden (PerPres) tentang peraturan peningkatan jabatan petugas kantor wilayah SKK Migas dari Kepala Perwakilan menjadi Kepala Dinas

Menurut Amin, peningkatan status ini sangat diperlukan bagi petugas SKK Migas di lapangan, terutama jika menyangkut urusan pembebasan tanah. Petugas SKK Migas sangat kesulitan bertemu langsung dengan Gubernur, karena levelnya terlalu jauh.

“Gubernur merasa engan untuk langsung bertemu dengan petugas SKK Migas. Jika levelnya sudah Kepala Dinas, Gubernur akan mau menerima,” tegas Amien

Amien melanjutkan, Peraturan Presiden ini sudah ditandatangani di Sekretariat Negara dan sudah diberikan nomer. Sepertinya dalam waktu yang tidak lama, Perpres ini akan segera terbit. “Terbitnya Perpres tersebut, akan kita susul pula dengan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Semoga kita bisa segera bekerja jika sudah lengkap seluruh peraturannya,” harap Amien. Albarsah

Setiyo Bardono

Editor www.technologyindonesia.id, penulis buku Kumpulan Puisi Mengering Basah (Arus Kata, 2007), Mimpi Kereta di Pucuk Cemara (PasarMalam Production, 2012), dan Aku Mencintaimu dengan Sepenuh Kereta (eSastera Malaysia, 2012). Novel karyanya: Koin Cinta (Diva Press, 2013) dan Separuh Kaku (Penerbit Senja, 2014).
Email: setiakata@gmail.com, redaksi@technologyindonesia.id

You May Also Like

More From Author