Serang, Technology-Indonesia.com – Badan Riset dan Inovasi Indonesia (BRIN) melalui Organisasi Riset Pengkajian dan Penerapan Teknologi (OR PPT) akan memasang tujuh InaBuoy sepanjang tahun 2021. Dalam menjaga keberlangsungan teknologi pendeteksi dini tsunami yang telah dan akan disebar di berbagai titik rawan bencana ini, OR PPT terus menggiatkan sosialisasi tentang keberadaan dan manfaat buoy tersebut kepada masyarakat, khususnya kepada masyarakat pesisir.
Kegiatan sosialisasi kali ini bertempat di UPT Pelabuhan Perikanan Nusantara Karangantu, Kota Serang, Banten, Kamis (23/9/2021). Peserta sosialisasi terdiri dari para ketua kelompok nelayan beserta perwakilan anggotanya, tokoh-tokoh masyarakat, dan instansi terkait yang ada di Provinsi Banten (BPBD, Dinas Kelautan dan Perikanan, LANAL Banten, Polairud, Pengelola Pelabuhan, Kantor Kecamatan, dan Kantor Desa).
Plt. Kepala Pusat Teknologi Reduksi Risiko Bencana (PTRRB) OR PPT – BRIN, diwakili oleh Group Leader WBS 4 Akhmadi Puguh Raharjo, mengatakan sosialisasi di Provinsi Banten ini ditujukan kepada kelompok nelayan, tokoh masyarakat dan instansi terkait dengan tujuan mengedukasi mereka mengenai manfaat dari InaBuoy dan menggalang dukungan bagi keberlanjutan operasionalisasinya agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang hidup di kawasan pesisir Provinsi Banten.
“Para nelayan kami posisikan sebagai mitra utama terdepan dalam menjaga dan melindungi InaBuoy, mengingat mereka yang banyak beroperasi di dekat wilayah pemasangan InaBuoy di Selat Sunda,” terangnya.
Puguh mengatakan tujuan utama sosialisasi teknologi deteksi dini tsunami atau yang dikenal dengan Indonesia Tsunami Early Warning System (InaTEWS) merupakan upaya mengurangi risiko vandalisme terhadap fungsi dan keberadaan InaBuoy. InaBuoy Selat Senda sendiri telah di-deploy oleh OR PPT – BRIN pada 19 Agustus 2021, dengan titik koordinat 06°33’03.3597”S/104°01’47.1418”E.
InaBuoy merupakan barang milik negara yang dilindungi Undang-Undang. Berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2009, disebutkan bahwa setiap orang yang merusak, memindahkan atau melakukan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Dirinya menambahkan InaBuoy merupakan salah satu infrastruktur pendukung, selain InaCBT (Cable Based Tsunameter) dan InaCAT (Indonesian Coastal Acoustic Tomography) yang merupakan bagian dari program prioritas OR PPT – BRIN, yaitu InaTEWS. Program ini dilaksanakan berdasarkan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2019, tentang Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempabumi dan Peringatan Dini Tsunami.
“Kami berharap sinergi dari masyarakat pesisir di Banten untuk turut terlibat aktif menjaga InaBuoy. Buoy ini akan memberikan kita semua waktu yang berharga untuk evakuasi ke dataran yang lebih tinggi jikalau bencana tsunami melanda, terlebih pesisir Banten merupakan salah satu titik rawan bencana tsunami,” tutupnya.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan Nusantara (UPT-PPN) Pondok Dadap, diwakili oleh Kepala Sub Koordinator TKPU Tukimun, menyampaikan terima kasih kepada OR PPT – BRIN yang telah melaksanakan sosialisasi mengenai tsunami dan InaBuoy di PPN Karangantu. Menurutnya acara ini sangat penting agar para nelayan dapat mendapatkan informasi mendalam mengenai alat pendeteksi dini tsunami InaBuoy berikut cara menjaganya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, diwakili oleh Anda Abdul Hasis, menyampaikan harapan agar para pihak turut menjaga keberadaan dan fungsi dari InaBuoy untuk meminimalisir korban jiwa jika tsunami benar-benar terjadi.
Pada acara ini juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama untuk menjaga dan melindungi InaBuoy bersama OR PPT – BRIN, kelompok nelayan, tokoh masyarakat, hingga instansi terkait yang ada di Provinsi Banten.
Sebagai informasi, sosialisasi ini merupakan rangkaian kegiatan yang keempat. Sosialisasi sebelumnya dilaksanakan di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta pada 25 Maret 2021; di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Pondok Dadap, Kabupaten Malang pada 9 April 2021; dan di Gedung Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI), Pelabuhan Benoa, Bali pada 2 Juni 2021.