KKP Lepasliarkan 21 Penyu Hijau Hasil Penyelamatan ke Habitat Aslinya di Bali

Loading

TechnologyIndonesia.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian biota laut dengan melepasliarkan 21 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) ke habitat alaminya di Pantai Serangan, Denpasar Selatan, Bali. Seluruh penyu tersebut merupakan hasil penyelamatan dari upaya penyelundupan dan telah menjalani proses rehabilitasi hingga dinyatakan layak kembali ke alam.

Pelepasliaran ini menjadi bukti keberhasilan penanganan terpadu yang dilakukan KKP bersama berbagai pihak, mulai dari penyelamatan, rehabilitasi, hingga pengembalian satwa dilindungi ke habitatnya. Langkah tersebut sekaligus memperkuat upaya pelestarian ekosistem laut Indonesia.

Penyu-penyu tersebut sebelumnya diamankan aparat pada Rabu (10/6/2026) di wilayah Sumberkima, Kabupaten Buleleng. Selanjutnya, seluruh penyu dievakuasi ke Turtle Conservation and Education Center (TCEC) untuk menjalani karantina, observasi, serta pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh oleh tim dokter hewan.

Melalui serangkaian pemeriksaan, kondisi kesehatan setiap penyu dipastikan pulih sebelum akhirnya memperoleh rekomendasi teknis untuk dilepasliarkan. Pada Selasa (7/7/2026), seluruh penyu kembali dilepas ke laut sebagai habitat alaminya.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi berbagai pihak dalam memberantas perdagangan ilegal satwa laut yang dilindungi. “KKP akan terus memperkuat pengawasan dan kolaborasi untuk menutup celah perdagangan ilegal biota perairan yang dilindungi,” ujar Koswara dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Kepala Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar, Getreda menambahkan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan prinsip konservasi. Pemulihan kondisi fisik menjadi prioritas utama agar penyu yang dilepasliarkan mampu kembali menjalankan fungsi ekologisnya dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut.

Sebagai biota yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut, penyu hijau dilindungi oleh berbagai regulasi nasional, diantaranya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2025 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi.

Di tingkat internasional, penyu hijau juga tercantum dalam Appendix I CITES yang melarang seluruh bentuk perdagangan internasional untuk tujuan komersial. Karena itu, setiap penangkapan, pengangkutan, perdagangan, maupun pemanfaatannya tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.

Editor www.technologyindonesia.id, penulis buku Kumpulan Puisi Mengering Basah (Arus Kata, 2007), Mimpi Kereta di Pucuk Cemara (PasarMalam Production, 2012), dan Aku Mencintaimu dengan Sepenuh Kereta (eSastera Malaysia, 2012). Novel karyanya: Koin Cinta (Diva Press, 2013) dan Separuh Kaku (Penerbit Senja, 2014). Buku terbarunya, Antologi Puisi Kuliner "Rempah Rindu Soto Ibu" Email: setiakata@gmail.com, redaksi@technologyindonesia.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *