Jakarta, Technology-Indonesia.com – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kembali menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk membahas 16 standar pelayanan di lingkungan BRIN di Jakarta pada Senin (5/6/2023). Forum Konsultasi Publik diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di BRIN kepada masyarakat dan pengguna layanan.
Forum Konsultasi Publik kali ini membahas Standar Pelayanan Pengelolaan Limbah
Radioaktif dari Direktorat Pengelolaan Fasilitas Ketenaganukliran, Standar Pelayanan Deputi Fasilitasi Riset dan Inovasi, serta Standar Pelayanan Data Citra Pusat Data dan Informasi. Kegiatan ini melibatkan berbagai stakeholder seperti akademisi, praktisi, industri, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan media.
Analis Kebijakan Madya Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN RB, Taufiq Hidayanto Setiawan menjelaskan standar pelayanan merupakan tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Prinsip standar pelayanan meliputi sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparansi, dan keadilan. “Prinsip sederhana yaitu standar pelayanan yang mudah dimengerti, diikuti, dilaksanakan, diukur, dengan prosedur yang jelas,” terang Taufiq.
Prinsip partisipatif yaitu penyusunan standar pelayanan dengan melibatkan masyarakat dan pihak terkait. Prinsip akuntabel yaitu hal-hal yang diatur dalam standar pelayanan harus dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan. Selanjutnya, prinsip berkelanjutan yaitu standar pelayanan harus terus-menerus dilakukan perbaikan sebagai upaya peningkatan kualitas dan inovasi pelayanan.
Prinsip transparansi yaitu standar pelayanan harus dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat. Sementara untuk prinsip keadilan, standar pelayanan harus menjamin bahwa pelayanan dapat menjangkau semua masyarakat yang berbeda status ekonomi, jarak lokasi geografis, dan perbedaan kapabilitas fisik dan mental.
Kepala Biro Komunikasi Publik, Umum, dan Kesekretariatan BRIN, Driszal Fryantoni menjelaskan standar pelayanan publik merupakan aspek utama yang harus dimiliki dan menjadi acuan bagi setiap unit pelayanan publik.
“Adanya standar pelayanan ini akan menunjukkan suatu kredibilitas dari penyedia layanan. Serta menentukan tingkat kepercayaan dari stakeholder, pelanggan atau user yang akan menggunakan layanan,” tuturnya.
Lebih lanjut Driszal menyampaikan bahwa BRIN merupakan pengintegrasian dari beberapa kementerian dan lembaga dengan pilar utama lima Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yaitu BATAN, BPPT, LIPI, LAPAN, dan Kemenristek. Kementerian dan lembaga tersebut sebelumnya sudah mempunyai banyak layanan.
Berdasarkan hasil pendataan Kementerian PAN RB di BRIN ada kurang lebih 7.200 layanan. “Dari sekian banyak layanan tersebut perlu ditetapkan menjadi standar layanan karena itu merupakan aspek utama yang mesti kita miliki,” imbuhnya.
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang standar pelayanan publik menyebutkan bahwa penyusunan standar pelayanan harus melibatkan unsur masyarakat sehingga nantinya seluruh komponen standar pelayanan bisa diterima oleh masyarakat terutama stakeholder dan pelanggan.
“Pelibatan masyarakat akan menunjukkan bahwa semua kebijakan dan peraturan yang diberlakukan terhadap layanan itu merupakan hasil partisipasi aktif dari semua stakeholder. Sehingga nantinya standar layanan yang kita tetapkan itu sudah dapat memenuhi rasa keadilan, keterjangkauan, transparansi, dan akuntabel,” tutur Driszal.
Koordinator Pelayanan Publik dan PPID BRIN, Jasyanto mengatakan BRIN telah melaksanakan Forum Konsultasi Publik sejak November 2021 dengan menguji 2 standar pelayanan. Pada tahun 2022, BRIN menguji 60 standar pelayanan. Forum Konsultasi Publik kali ini membahas 12 standar pelayanan.
“Standar pelayanan merupakan pintu masuk bagi masyarakat umum agar bisa mengakses layanan dengan baik. Manfaat kedua memberikan ruang bagi masyarakat agar lebih tahu layanan dan ikut mengoreksi serta memberikan masukan sehingga layanan ini bisa diketahui dengan baik,” tutur Jasyanto.
Sebelum ditetapkan, standar pelayanan ini harus melewati uji publik yang melibatkan enam stakeholder yaitu akademisi, praktisi, pengguna layanan, Lembaga Swadaya Masyarakat, media, dan penyedia layanan.
Forum Konsultasi Publik tersebut dihadiri perwakilan dari Perkumpulan Ahli Proteksi Radiasi, Himpunan Masyarakat Nuklir Indonesia, Institut Teknologi Indonesia, PT Gamma Buana Persada, PT PLN (Persero), Kementerian Pertanian, Lembaga Administrasi Negara, dan stakeholder lainnya.