Jakarta, Technology-Indonesia.com – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah mengintegrasikan tugas dan fungsi litbang dari 919 unit riset di 74 Kementerian/Lembaga termasuk lima entitas utama ristek. Hal itu sebagai implementasi dari Perpres 78/2021 tentang BRIN.
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menjelaskan pengintegrasian tugas dan fungsi litbang tersebut akan ditetapkan menjadi 12 Organisasi Riset (OR) dan 85 Pusat Riset (PR) di lingkungan BRIN.
“Dari usulan 18 OR dan 104 PR yang kita sampaikan, telah diberikan persetujuan 12 OR dan 85 PR. Prosesnya cukup panjang meski dilakukan dengan cepat oleh teman-teman di Kemenpan RB yang sangat membantu percepatan finalisasi OR dan PR di lingkungan BRIN. Saat ini sudah diberikan persetujuan dan dalam proses pengundangan ke KemenkumHAM,” ucap Handoko saat memberikan paparan dalam Apel Pagi, Senin (24/1).
Untuk menindaklanjuti terbentuknya pusat riset dan organisasi riset pihaknya sudah mulai menyiapkan pemetaan SDM, khususnya SDM riset. Selain itu, BRIN akan membuka pendaftaran seleksi terbuka khusus Kepala OR dan Kepala PR. Sehingga posisi Kepala OR dan PR bisa terisi, setelah peraturan diundangkan.
“Ini akan segera kita buka pendaftarannya secara online, seleksinya sangat simple dengan dua tahap. Tahap satu dengan perangkingan berbasis pemenuhan administratif dan rekam jejak. Selanjutnya tahap dua dengan wawancara,” bebernya.
Handoko menegaskan struktur OR dan PR bersifat non struktural berbasis fungional. Sehingga struktur OR dan PR akan sangat dinamis, karena berorientasi hanya untuk melakukan riset. Untuk urusan administrasi dikelola oleh Tim Sestama, dan urusan infrastruktur oleh Tim Deputi Infrastruktur Riset dan Inovasi.
“Perlu saya sampaikan karena OR dan PR ini non struktural, jadi bisa ada perubahan terus menerus. Apabila ada yang kurang. Jadi OR dan PR ini hanya fokus pada program risetnya saja,” ucapnya.
Handoko mengatakan, penataan OR dan PR bakal disesuaikan dengan kondisi sumber daya saat ini. Sehingga khususnya untuk kementerian lembaga yang dialihkan tidak membawa unit lama ke BRIN. Hal ini karena tidak semua sumber daya, baik SDM, Asset, Program dan Anggaran dialihkan ke BRIN.
“Jadi semua akan ditata ulang, termasuk eks LPNK sebagian besar tidak bercampur. Ini kita harapkan akan mempercepat proses integrasi, adaptasi dan hubungan yang lebih cair di antara civitas yang ada,” ulasnya.
Di lain sisi, Kepala BRIN menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyelesaikan pengalihan asset bersama KLHK, Kemenkes dan Kejagung. Sehingga pengalihan SDM akan dilakukan TMT per 1 Februari 2022.
“Saya sampaikan selamat datang kepada civitas baru semoga berikutnya segera menyusul. Terutama dari KKP, Kementan dan ESDM bisa segera tuntas,” katanya.
Berikut daftar 12 Organisasi Riset dan 85 Pusat Riset di Lingkungan BRIN :
1. OR Kebumian dan Maritim meliputi PR Geospasial; PR Kebencanaan Geologi; PR Iklim dan Atmosfer; PR Limnologi dan Sumber Daya Air; PR Sumber Daya Geologi; PR Oseanografi; PR Laut Dalam; PR Bioindustri Laut dan Darat; PR Perikanan; serta PR Konservasi Sumber Daya Laut dan Perairan Darat.
2. OR Hayati dan Lingkungan meliputi PR Rekayasa Genetika; PR Biosistematika dan Evolusi; PR Ekologi dan Etnobiologi; PR Mikrobiologi Terapan; PR Zoologi Terapan; PR Biomassa dan Bioproduk; PR Lingkungan dan Teknologi Bersih; serta PR Konservasi Tumbuhan, Kebun Raya dan Kehutanan.
3. OR Pertanian dan Pangan meliputi PR Teknologi dan Proses Pangan; PR Agroindustri; PR Tanaman Pangan; PR Hortikultura dan Perkebunan; PR Peternakan; dan PR Teknologi Tepat Guna.
4. OR Kesehatan meliputi PR Biomedis; PR Kedokteran Preklinis dan Klinis; PR Kesehatan Masyarakat dan Gizi; PR Bahan Baku Obat dan Obat Tradisional; PR Vaksin dan Obat; PR Biologi Molekuler Eijkman; dan PR Veteriner.
5. OR Arkeologi, Bahasa dan Sastra meliputi PR Arkeologi Prasejarah dan Sejarah; PR Arkeologi Lingkungan, Maritim, dan Budaya Berkelanjutan; PR Arkeometri; PR Preservasi Bahasa dan Sastra; PR Bahasa, Sastra dan Komunitas; PR Manuskrip, Literatur dan Tradisi Lisan; dan PR Khazanah Keagamaan dan Peradaban
6. OR Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora meliputi PR Masyarakat dan Budaya; PR Politik; PR Kependudukan; PR Kewilayahan; PR Hukum; PR Pendidikan; PR Kerukunan dan Moderasi Beragama; dan PR Agama dan Kepercayaan.
7. OR Tenaga Nuklir meliputi PR Proses Radiasi; PR Teknologi Akselerator; PR Teknologi Daur Bahan Bakar Nuklir dan Limbah Radioaktif; PR Teknologi Deteksi Radiasi dan Analisis Nuklir; PR Teknologi Reaktor Nuklir; PR Teknologi Radioisotop Radiofarmaka, dan Biodosimetri; dan PR Teknologi Keselamatan, Metrologi dan Mutu Nuklir.
8. OR Tata Kelola Pemerintahan, Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat meliputi PR Pemerintah Dalam Negeri; PR Kebijakan Publik; PR Kesejahteraan Sosial, Desa dan Konektivitas; PR Ekonomi Makro dan Keuangan; PR Ekonomi Koperasi, Korporasi dan Ekonomi Kerakyatan; PR Ekonomi Perilaku dan Sirkuler; serta PR Ekonomi Industri, Jasa dan Perdagangan
9. OR Energi dan Manufaktur meliputi PR Konversi dan Konservasi Energi; PR Teknologi Transportasi; PR Teknologi Industri Proses dan Manufaktur; PR Teknologi Kekuatan Struktur; PR Teknologi Hidrodinamika; PR Pengujian dan Standar; serta PR Sistem Produksi Berkelanjutan dan Penilaian Daur Hidup.
10. OR Nanoteknologi dan Material meliputi PR Material Maju; PR Metalurgi; PR Teknologi Pertambangan; PR Fisika Kuantum; PR Kimia Maju; PR Fotonik; dan PR Teknologi Polimer.
11. OR Elektronika dan Informatika meliputi PR Telekomunikasi; PR Elektronika; PR Sains Data dan Informasi; PR Kecerdasan Artifisial dan Keamanan Siber; PR Komputasi; dan PR Mekatronika Cerdas.
12. OR Penerbangan dan Antariksa meliputi PR Antariksa; PR Teknologi Penerbangan; PR Teknologi Satelit; PR Teknologi Roket; serta PR Penginderaan Jauh. (Sumber brin.go.id)