Jumlah Paten Intelektual Peneliti Indonesia Rendah

Menteri Negara Riset dan Teknologi, Gusti Muhammad Hatta menekankan pentingnya kekayaan intelektual dalam perekenomian saat ini. Selain itu Menegristek juga mengharapkan peneliti dan perekayasa yang ada di perguruan tinggi dan lembaga litbang diharapkan untuk memeliki kesadaran yang tinggi akan pentingnya perolehan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam kegiatan litbang.

Sebab menurut Menegristek perguruan tinggi dan lembaga litbang memiliki peran penting sebagai sumber penghasil HKI terutama paten melalui berbagai aktivitas riset dan inovasi yang dilakukan. “Sentra HKI kita sekarang ini harus diakui belum sepenuh siap menjadi sentra inovasi,” kata Gusti Muhammad Hatta saat memberikan sambutan pada Lokakarya Peningkatan Kapasitas SDM Sentra HKI, di Jakarta, Rabu (12/9).

Hatta berharap dengan kegiatan ini dapat menjadi media pembelajaran dan perluasan jejaring bagi pengelola sentra HKI. Selain itu dapat meningkatkan perannya dalam mendukung kinerja lembaga dan memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian masyarakat. Partisipasi dari seluruh sentra HKI dari seluruh koridor ekonomi sangat diharapkan sehingga pada akhirnya dapat memberikan kontribusi dan menjadi bagian penting pengembangan Sistem Inovasi Nasional (SINas) di Indonesia.

Deputi Sumber Daya Manusia Iptek, Kementerian Riset dan Teknologi, Freddy Permana Zen, menambahkan berdasarkan informasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, tercatat baru 5000 orang yang mematenkan hak intelektualnya. “Dari tahun 1991 sampai 2011 kemarin, Dirjen Paten kita terdapat sekitar 83.000 paten, dari jumlah itu hanya 5000 saja yang berasal dari orang Indonesia, selebihnya orang luar negeri yang mematenkan kekayaan intelektualnya di kita,” ungkapnya.

Hal itu bisa terjadi di antaranya karena kantor paten di Indonesia hanya satu lokasi yang berada di Tangerang. Sehingga semua paten menunggu antrian untuk di proses. Sebab lainnya, drafting sebagai syarat sebelum memasukkan paten juga menjadi kendala karena keterbatasan kemampuan calon pematen untuk membuat drafting. Dari drafting kemudian di daftarkan ke kantor paten juga menjadi kendala lainnya karena memakan waktu sekitar tiga tahun lamanya. Selain itu jumlah sentra Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia yang menjadi wadah untuk memberikan bantuan paten juga masih terbilang belum banyak.

Seperti diutarakan Asisten Deputi Hak Kekayaan Intelektual dan Standarisasi Iptek, Alvini Pranoto, berdasarkan survey 2010 diperoleh data baru hanya ada 45 sentra HKI yang sudah terbentuk. Jumlah yang sangat kecil dibandingkan dengan jumlah perguruan tinggi dan lembaga litbang yang ada.

Namun, lanjut Alvini, dalam dua terakhir sudah terdapat peningkatan menjadi 76 sentra HKI yang terbentuk. Oleh karena itu untuk mengembangkan kelembagaan sentra HKI senantiasa perlu dilakuakn evaluasi termasuk pengembangan kapasitas SDM secara bertahap dan berkesinambungan untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok sentra HKI.  

Untuk mendorong peningkatan perolehan HKI di perguruan tinggi dan lembaga litbang, dibutuhkan peran untuk memfasilitasi prosesnya dengan didasarkan pada kebutuhan nyata dan pemetaan lembaga serta potensi yang dimiliki perguruan tinggi dan lembaga litbang, agar proses fasilitasi dapat mencapai sasaran. Pembentukan dan penguatan sentra HKI itu pun telah diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Teknologi (UU Sisnas Litbangrap Iptek).

 

Setiyo Bardono

Editor www.technologyindonesia.id, penulis buku Kumpulan Puisi Mengering Basah (Arus Kata, 2007), Mimpi Kereta di Pucuk Cemara (PasarMalam Production, 2012), dan Aku Mencintaimu dengan Sepenuh Kereta (eSastera Malaysia, 2012). Novel karyanya: Koin Cinta (Diva Press, 2013) dan Separuh Kaku (Penerbit Senja, 2014).
Email: setiakata@gmail.com, redaksi@technologyindonesia.id

You May Also Like

More From Author