PT Berau Coal Sulap Bekas Lahan Tambang Jadi Kawasan Olahraga

TechnologyIndonesia.id – PT Berau Coal, salah satu perusahaan pertambangan batu bara terbesar di Indonesia memanfaatkan kawasan pascatambang menjadi kawasan olahraga, khusunya lapangan golf yang pertama di area bekas tambang.

“Kawasan Olahraga Binungan menjadi lapangan golf pertama di Indonesia yang dibangun di kawasan pascatambang saat reklamasi selesai,” ujar Mine Closure Departement Head PT Berau Coal, Doddy Herika W, di Lapangan Golf Binungan, Kalimantan Timur, Rabu (6/12/2023).

Doddy menjelaskan bahwa lapangan golf ini merupakan bagian dari program Kawasan Pengembangan Masa Depan atau dikenal dengan sebutan Kembang Mapan 56 yang dilakukan di area bekas tambang Blok 5 dan 6 di site Binungan yang telah ditambang sejak tahun 1995 dan ditutup tahun 2005.

“Lapangan golf ini merupakan bagian dari Kawasan Pengembangan Masa Depan (Kembang Mapan) yang terintegrasi dengan program pascatambang lainnya seperti peternakan, perikanan, perkebunan, outbond, dan lainnya. Sehingga selanjutnya dapat menjadi sarana olahraga, rekreasi dan sumber ekonomi baru di Kabupaten Berau,” tambahnya.

Luasan area lapangan golf kini mencapai 55,38 hektare (ha) dan sudah memiliki 18 hole dengan fasilitas yang tersedia seperti green rough, fairway, bunker, dan area istirahat. Keberadaan lapangan ini juga untuk mendukung pola hidup sehat. Sekaligus menjadi tempat silaturahmi antar karyawan dan masyarakat pecinta golf.

Selain itu, reklamasi juga dilakukan di area yang dulunya merupakan lubang tambang yang diubah menjadi danau pascatambang. Danau seluas 28 hektare tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk perikanan, sumber air masyarakat bahkan olahraga air.

“Dari 150 hektare yang ditutup, tersisa 28 hektare dan sayang kalau ditutup karena airnya bagus dan sesuai baku mutu lingkungan. Sehingga kita tetapkan sebagai area peralihan atau void atau yang disebut danau pasca tambang,” terangnya.

Pengelolaan reklamasi di area pascatambang juga dimanfaatkan sebagai peternakan sapi dan kambing yang pengelolaannya menggunakan sistem silvopastura. Sistem ini merupakan sistem budidaya yang memadukan antara merawat tanaman kehutanan dengan peternakan di dalam satu kawasan yang sama untuk meningkatkan nilai lahan menjadi lebih produktif.

“Kita ada 80 hektare grazing area dan kalau yang silvopastura pokoknya yang ada revegetasinya atau ada tanamannya kita lepasin disitu,” tuturnya.

Reklamasi pascatambang merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memulihkan kondisi lingkungan yang telah terganggu akibat kegiatan pertambangan. Kegiatan reklamasi pascatambang meliputi berbagai hal, seperti rehabilitasi lahan bekas tambang, revegetasi, dan pemeliharaan dan pengawasan.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahkan telah menetapkan aturan teknis terkait Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara serta Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi mengatakan dampak terhadap lingkungan atas kegiatan pertambangan diperlukan upaya untuk meminimalisirnya, misalnya dengan mereklamasi tambang pasca kegiatan.

“Ini yang harus menjadi fokus kita bersama, bagaimana menjaga lahan untuk menjadi lebih stabil dan tentunya agar lahan lebih produktif menyerap tenaga kerja,” pungkasnya.

Setiyo Bardono

Editor www.technologyindonesia.id, penulis buku Kumpulan Puisi Mengering Basah (Arus Kata, 2007), Mimpi Kereta di Pucuk Cemara (PasarMalam Production, 2012), dan Aku Mencintaimu dengan Sepenuh Kereta (eSastera Malaysia, 2012). Novel karyanya: Koin Cinta (Diva Press, 2013) dan Separuh Kaku (Penerbit Senja, 2014). Buku terbarunya, Antologi Puisi Kuliner "Rempah Rindu Soto Ibu"
Email: setiakata@gmail.com, redaksi@technologyindonesia.id

You May Also Like

More From Author