Kementerian Lingkungan Hidup memberikan efek jera dan pembelajaran kepada kalangan industri dalam kelengkapan instrumen usaha sesuai dengan peraturan lingkungan hidup. Ke 17 perusahaan yang diproses hukum oleh Kemen LH itu mereka peserta proper dengan penilaian hitam.
“Proper ini ingin memastikan bisnis berjalan tanpa merusak lingkungan. Proper memastikan bahwa perusahaan bekerja menaati aturan-aturan lingkungan hidup,” kata Menteri LH Balthasar Kambuaya, Selasa (10/12) di Jakarta, sesuai dilansir Kompas.
Ia bersama jajarannya dan anggota dewan proper mengumumkan hasil penilaian proper 2012-2013. Hasilnya, peringkat emas 12 perusahaan, hijau 113 perusahaan, biru 1.039 perusahaan, merah 611 perusahaan, dan hitam 17 perusahaan. Peringkat hitam menandakan perusahaan tak ada upaya memenuhi persyaratan lingkungan, merah menadakan belum taat, dan biru sudah taat.
Peringkat hijau dan emas menandakan perusahaan melakukan upaya lebih selain memenuhi peraturan lingkungan. Proper 2013 ini diikuti 1.812 perusahaan atau meningkat 40 persen dibandingkan tahun lalu. Balthasar mengatakan, proses hukum menanti perusahaan peraih peringkat hitam atau perusahaan yang dinilai tidak ada upaya menaati peraturan lingkungan hidup. Langkah ini lebih ketat dibandingkan pelaksanaan proper tahun-tahun sebelumnya.
Saat itu, KLH masih memberi kesempatan perusahaan peraih hitam untuk memperbaiki diri melalui sanksi administratif. Proper tahun lalu, perusahaan yang meraih peringkat merah dua kali berturut-turut langsung diproses hukum. Proper 2012, peraih peringkat merah 611 perusahaan dan 33 diantaranya dua kali berturut-turut.
“Tahun ini, kami langsung turunkan penyidik pegawai negeri sipil lingkungan hidup untuk memproses 17 perusahaan yang mendapat nilai hitam,” kata Sudariyono, Deputi Penataan Hukum Lingkungan KLH. Ke-17 perusahaan itu bergerak di bidang pengolahan pangan, hotel, pembangkit listrik tenaga disel/uap, pakan ternak, rumah sakit, kayu lapis, dan plastik.