Tangsel, Technology-Indonesia.com – Bekerja di area yang mengandung radiasi seperti dekontaminasi atau clean up tidak boleh dilakukan dengan sembarangan dan harus mengikuti persyaratan keselamatan yang sudah ditentukan. Demikian juga yang dilakukan pihak Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) di area terpapar zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel).
Dalam melakukan pekerjaan yang berhubungan radiasi, ditunjuklah Petugas Proteksi Radiasi (PPR) yang memegang peranan penting yang memastikan pekerjaan dilakukan dengan mengedepankan keselamatan bagi pekerja, masyarakat, dan lingkungan.
Salah satu PPR Batan yang terlibat dalam kegiatan clean up, Moch Romli menjelaskan bahwa PPR adalah petugas yang ditunjuk oleh pemegang izin dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). “PPR adalah petugas yang ditunjuk oleh pemegang izin pengguna zat radioaktif dan Bapeten yang dinyatakan mampu melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan proteksi radiasi,” kata Romli, usai melaksanakan tugasnya pada kegiatan clean up di Perumahan Batan Indah, Rabu (04/3/2020).
Untuk menjadi seorang PPR, jelas Romli, harus memenuhi kualifikasi khusus yang ditetapkan oleh Bapeten. Selain itu, PPR harus mengikuti dan lulus pelatihan sebagai Petugas Proteksi Radiasi yang diselenggarakan oleh Bapeten.
Dalam melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan radiasi, menurut Romli, seorang PPR mempunyai tugas penting terkait dengan program proteksi dan keselamatan radiasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepala Bapeten nomor 4 tahun 2013 yang mengatur tentang proteksi keselamatan radiasi dalam pemanfaatan tenaga nuklir.
“Salah satu tugas PPR adalah memberi instruksi teknis dan administratif secara lisan atau tertulis kepada pekerja radiasi tentang program proteksi dan keselamatan radiasi, dan juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan operasional proteksi dan keselamatan radiasi,” tambah Romli.
Sebagai ilustrasi, Romli mencontohkan pekerjaan yang dilakukan PPR pada kegiatan clean up di Perumahan Batan Indah. Sebagai seorang PPR, ia harus memberikan informasi terkait potensi bahaya dan pengendalian risiko dalam kegiatan clean up, serta memastikan para pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai, menggunakan alat ukur dosis pekerja atau TLD, dan mentaati prinsip proteksi radiasi dalam melakukan pekerjaan.
“Intinya, seorang PPR harus memastikan bahwa para pekerja radiasi melakukan pekerjaannya secara selamat dengan membatasi dosis radiasi yang diterima dan mencegah kontaminasi masuk ke dalam tubuh pekerja radiasi,” tegasnya.
Kegiatan dekontaminasi atau clean up, jelas Romli, harus melibatkan pekerja radiasi, petugas proteksi radiasi, dan petugas teknis selain pekerja radiasi. Selain itu, kegiatan juga dibantu oleh petugas administrasi yang bertugas mencatat tahapan dan hasil kegiatan, dan juga petugas keamanan sumber radioaktif yang bertugas menjamin kegiatan tersebut memenuhi kaidah keamanan sumber radioaktif.