BAPETEN Gelar Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Ketenaganukliran

Jakarta, Technology-Indonesia.com – Dewasa ini pemanfaatan tenaga nuklir telah memberikan kontribusi positif dalam berbagai aspek kehidupan. Di Indonesia teknologi nuklir telah digunakan di berbagai bidang seperti kesehatan, industri, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan batu bara, pengolahan bahan pangan, penelitian dan lain sebagainya.

Plt. Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), Aris Sanyoto mengatakan berdasarkan data perizinan BAPETEN per 13 September 2022 tercatat lebih dari 10 ribu sumber radiasi pengion digunakan atau dimanfaatkan dan tersebar di seluruh Indonesia.

Sesuai amanat Undang-Undang (UU) No. 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, BAPETEN bertugas melaksanakan pengawasan pemanfaatan ketenaganukliran melalui penyusunan peraturan, penyelenggaraan perizinan dan pelaksanaan inspeksi untuk menjamin bahwa tenaga nuklir dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan bangsa Indonesia, sekaligus mengendalikan risikonya seminimal mungkin.

“Seiring disahkannya UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja yang merupakan arahan presiden, sektor ketenaganukliran merupakan salah satu sektor yang perlu mendapatkan perhatian, termasuk penyesuaian regulasi terkait,” kata Aris saat membuka Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Ketenaganukliran yang digelar BAPETEN secara daring pada Senin (19/9/2022).

Sosialiasi ini digelar sebagai bentuk penyampaian informasi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dan turunannya pada sektor ketenaganukliran kepada pemangku kepentingan sektor ketenaganukliran.

Lebih lanjut Aris menjelaskan, peraturan yang terkait perizinan berusaha di bidang ketenaganukliran antara lain Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Perizinan Berusaha dan Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2022 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran.

Serta, Peraturan BAPETEN No. 1 tahun 2022 tentang Penatalaksanaan Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran.

“Saat ini pelaksaan perizinan berusaha dilaksanakan melalui Sistem Online Single Submission (OSS) yang diprakarsai oleh Kementerian Investasi/BKPM dengan menerapkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI),” tutur Aris.

Untuk sektor ketenaganukliran, lanjutnya, Sistem OSS telah terintegrasi dengan sistem aplikasi perizinan yang dimiliki Bapeten yaitu Bapeten Licensing and Inspection (Balis).

Menurut Aris, kegiatan ini bertujuan memberikan sosialiasi atau diseminasi informasi mengenai peraturan-peraturan yang telah disusun BAPETEN dalam beberapa tahun terakhir. Serta, untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman terhadap pemangku kepentingan sehingga peraturan-peraturan tersebut dapat dipahami dan mudah dilaksanakan.

Peserta sosialisasi merupakan pelaku usaha di bidang pemanfaatan sumber radiasi pengion seperti bidang uji tak rusak, pengukuran, perekaman data dalam sumur pengeboran, asosiasi profesi, dan beberapa bidang usaha lainnya pada klaster pemanfaatan sumber daya radiasi pengion di bidang industri.

Setiyo Bardono

Editor www.technologyindonesia.id, penulis buku Kumpulan Puisi Mengering Basah (Arus Kata, 2007), Mimpi Kereta di Pucuk Cemara (PasarMalam Production, 2012), dan Aku Mencintaimu dengan Sepenuh Kereta (eSastera Malaysia, 2012). Novel karyanya: Koin Cinta (Diva Press, 2013) dan Separuh Kaku (Penerbit Senja, 2014). Buku terbarunya, Antologi Puisi Kuliner "Rempah Rindu Soto Ibu"
Email: setiakata@gmail.com, redaksi@technologyindonesia.id

You May Also Like

More From Author