Peta Dasar Skala Besar Dorong Kreativitas dan Kemudahan Investasi

Jakarta, Technology-Indonesia.com – Badan Informasi Geospasial (BIG) memiliki tugas penting untuk menyelenggarakan Informasi Geospasial Dasar (IGD) dalam bentuk Peta Rupabumi dalam berbagai skala. IGD bisa digunakan untuk mendorong kemudahan investasi dan mendorong kreativitas secara ekonomi.

Kepala BIG Muh Aris Marfai mengatakan, BIG dibentuk untuk menjawab amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial. Informasi Geospasial (IG) merupakan data dari informasi yang terkait dengan aspek keruangan atau lokasi misalnya peta garis batas, peta tematik, dan lain-lain.

Menurut Aris, Peta Rupabumi atau peta dasar mirip Google Maps. Untuk membuat peta dasar dengan skala detail bukanlah pekerjaan mudah karena wilayah Indonesia sangat luas.

“Jika kita memiliki peta dasar di seluruh Indonesia dalam skala 1:5.000 hingga 1:1.000, maka banyak pintu akan terbuka untuk solusi terkait tata ruang, peta administrasi desa, dan lain-lain,” terang Aris saat `Coffee Morning Bersama Kepala BIG` di Aula BIG, Cibinong, Bogor, Selasa (25/10/2022).

Peta Rupabumi skala besar juga bisa menjadi bagian dari solusi tumpang tindih lahan. Misalnya ketidaksesuaian antara tata ruang dengan wilayah kehutanan, tata ruang dengan wilayah pertanian dan lain sebagainya.

“Selain mendorong investasi, peta skala besar bisa mendorong munculnya ekonomi kreatif. Kita bisa melihat turunan dari Google Maps banyak sekali seperti waze, e-commerce, dan lain-lain,” imbuhnya.

Selain penyelenggaraan IGD, BIG juga memiliki tugas untuk melakukan pembinaan Informasi Geospasial Tematik (IGT). Peta tematik ini dikerjakan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah misalnya peta mangrove, peta hutan, peta kebencanaan, peta obyek pajak, peta transportasi, dan lain-lain.

“Kita di BIG mendampingi untuk menyamakan prosedur, standar, referensi basis data, dan sebagainya,” terang Aris.

Terkait IGT, BIG berkolaborasi dengan kementerian/lembaga/pemerintah daerah untuk mewujudkan Perpres Nomor 23 Tahun 2021 tentang Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP). Aris menjelaskan bahwa Kebijakan Satu Peta artinya peta yang dimiliki oleh kementerian/lembaga harus memiliki basis data yang sama, geo referensei yang sama, dan geo portal yang sama.

PSKP awalnya ditetapkan melalui Perpres Nomor 9 Tahun 2016 dengan melibatkan 19 kementerian/lembaga. Kebijakan ini menargetkan 85 tema dan penyediaan peta dasar skala 1:50.000.

Selanjutnya melalui Perpers Nomor 23 Tahun 2021 target PSKP diperluas dengan melibatkan 24 kementerian/lembaga dengan 158 tema. Perpres ini juga mengatur penyelenggaraan peta dasar skala 1:5.000

Tugas BIG selanjutnya adalah membantu dan meningkatkan penyebarluasan informasi geospasial melalui peningkatan Infrastruktur IG. Aris menyampaikan bahwa setiap kabupaten/kota dan provinsi harus mempunyai simpul jaringan atau unit yang mengelola IG secara mandiri.

Menurut Aris, hal ini penting karena sumber daya manusia di BIG hanya 700 orang, sementara di Indonesia ada 500 kabupaten/kota.

“Sehingga kita mendorong mereka untuk mandiri, kita dampingi mewujudkan unit yang bisa mengelola IG. Harapannya unit ini bekerjasama dengan BIG sehingga pemerintah daerah bisa mengelola datanya sendiri, menyusun peta tata ruang yang lebih bagus, dan lain-lain,” terang Aris.

Setiyo Bardono

Editor www.technologyindonesia.id, penulis buku Kumpulan Puisi Mengering Basah (Arus Kata, 2007), Mimpi Kereta di Pucuk Cemara (PasarMalam Production, 2012), dan Aku Mencintaimu dengan Sepenuh Kereta (eSastera Malaysia, 2012). Novel karyanya: Koin Cinta (Diva Press, 2013) dan Separuh Kaku (Penerbit Senja, 2014).
Email: setiakata@gmail.com, redaksi@technologyindonesia.id

You May Also Like

More From Author