TechnologyIndonesia.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan empat pulau yaitu Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, masuk wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil.
Tindak lanjut berdasarkan keputusan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2‑2138/2025, yang sebelumnya memasukkan empat pulau tersebut ke Sumatera Utara (Sumut).
Terkait keputusan di atas, alokasi cakupan pulau merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sedangkan, Badan Informasi Geospasial (BIG) mendukung dengan menyediakan data dan Informasi Geospasial (IG), termasuk nama rupabumi unsur pulau.
“Pada tahapan administrasi batas wilayah, alokasi atau cakupan wilayah, termasuk pulau, perlu ditetapkan terlebih dahulu sebelum dilakukan penegasan batas antardaerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah,” jelas Juru Bicara BIG Mone Iye Cornelia melalui siaran pers pada Kamis (19/6/2025).
Penegasan batas daerah dilakukan dengan menarik garis batas berdasarkan Undang-Undang Pembentukan Daerah, peta lampiran, serta data teknis, seperti Peta Rupabumi Indonesia (RBI), citra satelit, dan hasil survei lapangan. BIG tergabung dalam Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) tingkat pusat bersama kementerian dan lembaga lainnya yang diketuai oleh Kemendagri.
Dalam Tim PBD, BIG bertugas memberikan dukungan teknis, seperti penyediaan data geospasial, pembahasan teknis di tingkat pusat, dan survei pemetaan lapangan jika diperlukan. “Penetapan resminya tetap menjadi wewenang Kemendagri melalui permendagri,” tegas Mone.
Perubahan batas wilayah bukan hal yang mustahil. Hal ini bisa terjadi karena penataan daerah, kesepakatan baru antarpemerintah daerah provinsi dan kabupaten, dan putusan pengadilan.
Kemajuan teknologi pemetaan dan ketersediaan data geospasial yang lebih akurat dapat menjadi pertimbangan pada perubahan batas wilayah untuk revisi batas wilayah administratif.
Mone menjelaskan, informasi batas wilayah pada Peta RBI bukan merupakan referensi resmi. Batas wilayah yang sah mengacu pada Permendagri yang mengatur segmen batas antardaerah.
BIG mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan musyawarah serta menggunakan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan dalam menyelesaikan sengketa batas wilayah di Indonesia.
“IG merupakan alat bantu untuk mengambil keputusan yang adil. BIG akan terus mendukung proses penegasan batas yang transparan dan akuntabel,” pungkas Mone. (Ilustrasi: Google Earth)
Empat Pulau Resmi Milik Aceh, BIG Tegaskan Peran Data Geospasial
