Asian Agri Mematuhi Amar Keputusan Hukum

Pada tanggal 28 Januari 2014 Asian Agri telah melaksanakan Amar Keputusan Mahkamah Agung (MA) RI No.2239K/Pid.Sus/2012 dalam perkara Suwir Laut, dimana dalam Kasasi perkara ini perusahaan dikenakan membayar denda pajak sebesar RP 2.5 Triliyun. Asian Agri (AA) sebagai perusahaan kelapa sawit sebagai pihak terdakwa dalam kaitan kasus suwir laut ini tunduk dan patuh atas keputusan Mahkamah Agung RI tersebut. Atas negosiasi pembayaran denda pajak antara Kejaksaan Agung sebagai pihak Eksekutor dengan Asian Agri, pada tanggal 28 Januari 2014 AA telah menyetorkan denda pajak tersebut ke kas negara sebesar Rp 719,9 miliar dan sisanya dicicil setiap bulan Rp 200 miliar, AA telah membukakan bilyet giro atas nama bank Mandiri sebanyak 100 lembar dengan jatuh tempoh setiap bulan dan cicilan tersebut akan lunas pada bulan Oktober 2014 ini.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra sebagai penasehat hukum AA dalam konferensi pers di Jakarta mengatakan,   Dalam perkara AA ini hukum telah memberikan citra kurang baik bagi investasi di Indonesia. Perusahaan tidak pernah didakwa di pengadilan, tidak pernah diadili, tidak pernah diberi kesempatan untuk membela dari putusan Kasasi Mahkamah Agung, tiba-tiba diputus harus membayar denda.  Ini jelas suatu kesalahan. Apalagi hukum kita mengenal kejahatan koorporasi, dimana dalam kejahatan koorporasi ini yang diadili yaitu pihak direksi. Akan tetapi dalam kasus Suwir Laut ini, ia hanya sebagai manager pajak, jadi tidak sesuai dengan prosedur hukum, tegas Yusril.

Lebih lanjut Yusril mengatakan, Amar Putusan Mahkamah Agung ini tidak tepat. Karena Mahkamah Agung kok bisa memberikan keputusan demikian dengan dasarnya apa. MA itu bukan peradilan pajak dan MA tidak pernah mengadili permasalahan pajak. Sementara peradilan pajaknya saja belum ada keputusan, berapa pajak terhutangnya belum diputuskan berapa besarnya yang harus dibayar AA, tetapi MA sudah memutus besaran denda pajak. Jadi menurut saya ini keputusan yang salah, tidak tepat dan tidak ada landasan hukumnya,terang Yusril.

“Asian Agri sebagai pihak terdakwa juga mempunyai hak di depan hukum dalam bentuk hakpembelaan  biasa dan luar biasa, secara konstitusional pengunaan hak pembelaan tersebut sah berdasarkan hukum yang berlaku di republik Indonesia ini. Langkah-langkah hukum yang akan ditempuh AA akan ditelaah dengan seksama.  Dengan dilakukannya pembayaran denda, sepatutnya pencabutan atas pemblokiran asset-aset perusahaan dan pemblokiran kepemilikan dan kepengurusan perusahaan di Kementerian Hukum dan HAM segera dilakukan pihak Kejaksaan sehingga AA dapat melangsungkan kegiatan operasional Perusahaan dengan baik,” tegas Yusril. albarsyah

Setiyo Bardono

Editor www.technologyindonesia.id, penulis buku Kumpulan Puisi Mengering Basah (Arus Kata, 2007), Mimpi Kereta di Pucuk Cemara (PasarMalam Production, 2012), dan Aku Mencintaimu dengan Sepenuh Kereta (eSastera Malaysia, 2012). Novel karyanya: Koin Cinta (Diva Press, 2013) dan Separuh Kaku (Penerbit Senja, 2014).
Email: setiakata@gmail.com, redaksi@technologyindonesia.id

You May Also Like

More From Author