TechnologyIndonesia.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan 796,09 Kg kulit hiu dan pari kering di halaman Kantor Satwas SDKP Banyuwangi, Jawa Timur pada Rabu 28 Januari 2026.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas pelanggaran serius pemanfaatan jenis ikan dilindungi tanpa dokumen perizinan yang sah oleh sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang beroperasi di wilayah Banyuwangi.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau akrab disapa Ipunk, menegaskan bahwa perusahaan tersebut terbukti melanggar aturan karena tidak mengantongi Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Perikanan di lapangan, perusahaan tersebut terbukti tidak memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang wajib dimiliki untuk dapat memanfaatkan jenis ikan hiu dan pari yang dilindungi,” terang Ipunk dalam siaran resmi di Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Ipunk juga menambahkan bahwa upaya pengawasan ini dilakukan untuk menjamin keadilan bagi pelaku usaha. “Dengan menindak pelaku pelanggaran, KKP melindungi hak-hak pelaku usaha yang legal dan telah mematuhi aturan main,” tegas Ipunk.
Kronologis kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Pengawas Perikanan Satwas SDKP Banyuwangi dengan melakukan pengawasan ke lokasi yang dilaporkan.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan adanya pemanfaatan kulit ikan hiu dan pari kering tanpa dokumen perizinan yang sah.
Selain tidak memiliki SIPJI, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dimiliki perusahaan tersebut juga tidak mencakup bidang perikanan, melainkan hanya perdagangan besar buah dan sayur.
“Tindakan pemusnahan dilakukan melalui metode penguburan untuk mencegah pemanfaatan kembali barang bukti ilegal tersebut,” ungkap Ipunk.
Selain pemusnahan barang bukti, PT RIE selaku perusahaan terkait juga dikenai sanksi berupa penghentian seluruh kegiatan usaha perikanan, hingga yang bersangkutan memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan di sektor kelautan dan perikanan.
Langkah tegas ini dijalankan sesuai dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yang menegaskan komitmen pentingnya menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan termasuk spesies dilindungi dari pemanfaatan yang tidak sesuai ketentuan.
KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Ilegal di Banyuwangi
