![]()
TechnologyIndonesia.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian sumber daya laut Indonesia. Sebanyak 1.300 ekor ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) yang menjadi barang bukti kasus penyelundupan berhasil diselamatkan dan dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya di Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Sulawesi Utara.
Pelepasliaran dilakukan dalam dua tahap, yakni pada 5 dan 7 Juni 2026, setelah ikan-ikan tersebut diamankan dari kapal MV Silver Island (492 GT) berbendera Sao Tome yang ditangkap oleh Kapal Pengawas (KP) Orca 04 di perairan Laut Sulawesi pada 29 Mei 2026. Kapal tersebut diketahui tengah berlayar menuju Hong Kong dengan membawa muatan ikan Napoleon hidup.
“Pelepasliaran ini sejalan dengan semangat penegakan hukum yang tetap menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan,” ungkap Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, ketika barang bukti yang diamankan berupa ikan hidup dan termasuk dalam kategori spesies yang dilindungi, maka tindakan penyelamatan harus segera dilakukan dengan mengembalikannya ke habitat alami.
Langkah tersebut penting untuk memastikan keberlangsungan populasi ikan di alam sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem laut.
Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, Halid K. Jusuf, menyampaikan secara teknis proses pelepasliaran dilakukan dalam dua tahap. Pertimbangannya adalah jumlah ikan yang sangat banyak serta kondisi waktu dan cuaca yang direkomendasikan untuk pelepasliaran.
“Dalam rangka proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), sebagian dari ikan Napoleon ini telah disisihkan untuk dijadikan sampel barang bukti dalam persidangan,” tambah Halid.
Aksi penyelamatan ini dikawal ketat dan dihadiri oleh perwakilan Korwas PPNS Polda Sulawesi Utara, Kejaksaan Negeri Bitung, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara, serta Tim PPNS dan Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP.
Halid menegaskan bahwa penyidik akan memanggil dan meminta keterangan dari pemilik kapal, penanggung jawab MV Silver Island, serta pihak lain yang diduga terkait dengan aktivitas penyelundupan tersebut.
“Saat ini kasus telah resmi masuk dalam proses penyidikan. Kami terus mendalami dan mengembangkan kasus ini sesuai dengan temuan-temuan di lapangan,” tegasnya.

