TechnologyIndonesia.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) siap memfasilitasi unit pengolahan ikan (UPI) yang ingin mendapatkan tarif 0% ekspor tuna, cakalang, dan tongkol ke Jepang. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari perubahan kesepakatan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDS) KKP, Machmud menyebut perubahan kesepakatan ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan daya saing produk olahan tuna Indonesia di pasar Jepang.
“Alhamdulillah, dalam perubahan kesepakatan tersebut mengakomodir kepentingan Indonesia seperti penghapusan 4 pos tarif produk olahan tuna dan cakalang,” terang Machmud melalui keterangan tertulisnya pada Jumat (16/1/2026).
Sebelum perubahan IJEPA, produk tuna dan cakalang kaleng maupun non-kaleng dari Indonesia dikenai tarif ekspor sebesar 9,6 persen saat masuk ke Jepang. Meski demikian, Indonesia sudah menempati posisi tiga besar eksportir produk tuna olahan di Jepang dengan nilai ekspor mencapai USD 30,28 juta.
Selain itu, compound annual growth rate (CAGR) sebesar 13,82%, unggul dibanding Thailand dan Filipina, masing-masing dengan CAGR 12,12% dan 6,31%.
“Tentu dengan tarif 0%, ekspor tuna-cakalang kita bisa lebih berdaya saing dan kami optimis Indonesia bisa menjadi nomor satu di Jepang,” jelasnya.
Tata Cara Mendapatkan Tarif 0%
KKP sedang menyiapkan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan terkait ratifikasi IJEPA. Dalam edaran tersebut, akan memuat tata cara permohonan nomor registrasi 0% untuk produk tuna dan cakalang olahan selain kaleng dengan kode harmonized system (HS) Jepang 1604.14.091 dan 1604.14.099.
“Unit Pengolah Ikan (UPI) pengekspor produk dengan kode HS yang disebut di protokol IJEPA harus terdaftar di KKP,” jelas Machmud.
Direktur Pemasaran Ditjen PDS, Erwin Dwiyana menjabarkan alur proses registrasi UPI dalam kerangka IJEPA. Pertama, UPI mengirimkan beberapa seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar, Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dan Hazard Analysis Critical Control Points (HACCP), serta Standar Operasional Prosedur (SOP) sortasi bahan baku dan dokumen ketertelusuran, hingga pakta integritas.
Berkas tersebut akan diverifikasi Ditjen PDS dan ditindaklanjuti dengan dilakukan inspeksi ke UPI pemohon baik secara fisik ataupun daring. Setelah proses verifikasi dan inspeksi dinyatakan lengkap dan sesuai, KKP akan menyampaikan notifikasi ke Ministry of Agriculture, Forestry and Fisherie (MAFF) Jepang melalui Nota Diplomatik berupa daftar UPI yang berminat memanfaatkan tarif preferensi IJEPA.
Erwin mengatakan, untuk tahap pertama pengajuan permohonan nomor registrasi IJEPA bisa dikirim ke email ekspor-ikan@kkp.go.id hingga 26 Januari 2026.
Sebagai informasi, protokol perubahan IJEPA telah ditandatangani sejak 8 Agustus 2024 oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia dan Menteri Luar Negeri Jepang. Tuna-cakalang menempati peringkat 2 top ekspor komoditas Indonesia dengan market share produk mencapai 17%.
KKP Fasilitasi UPI Dapatkan Tarif 0% Ekspor Tuna ke Jepang Melalui IJEPA
