KLH Siapkan Instrumen Denda Bagi Pencemar Lingkungan Hidup

Kementerian Lingkungan Hidup mempersiapkan instrument denda atau ganti rugi bagi pencemar lingkungan hidup. Langkah ini justru berpotensi meringankan beban korporasi besar, hal ini dinilai bisa efisien dan bermanfaat bagi upaya pemulihan lingkungan dibandingkan dengan sanksi pidana.

Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya, mengatakan, Mekanisme ini masuk kategori polluter pay principle (P3) atau prinsip pencemar membayar, dikatakan di Jakarta sesuai dilansir Kompas.

Lebih lanjut Balthasar menyatakan, payung hukum bagi mekanisme P3 tersebut sedang dibahas di tingkat akhir bersama Kementerian Keuangan. Dana P3 itu nantinya masuk pos pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Selama ini, PNBP yang didapat pemerintah melalui gugatan ganti rugi akibat kerusakan lingkungan dimasukkan dalam kas negara yang digunakan untuk mendanai berbagai program. Menurut Balthasar, dalam instrument yang baru, KLH menginginkan dana tersebut digunakan sepenuhnya bagi pembiayaan perlindungan lingkungan.

Menurut Deputi Menteri LH Bidang Penataan Hukum Lingkungan Sudariyono, pemberlakuan pembayaran ganti rugi sebelum proses pidana dimungkinkan. “Ini sangat memungkinkan dengan diatur dalam PP-nya,” katanya.

Tuntutan ganti rugi atau perdata terkini yang sedang dilakukan KLH adalah dalam kasus pengunaan gambut Rawa Tripa di Kawasan Ekosistem Leuser untuk perkebunan sawit. Pemerintah menuntut ganti rugi Rp 300 miliar kepada PT Kalista Alam atas pembukaan lahan gambut dan hilangnya biodiversitas setempat. Albar/TI

Setiyo Bardono

Editor www.technologyindonesia.id, penulis buku Kumpulan Puisi Mengering Basah (Arus Kata, 2007), Mimpi Kereta di Pucuk Cemara (PasarMalam Production, 2012), dan Aku Mencintaimu dengan Sepenuh Kereta (eSastera Malaysia, 2012). Novel karyanya: Koin Cinta (Diva Press, 2013) dan Separuh Kaku (Penerbit Senja, 2014).
Email: setiakata@gmail.com, redaksi@technologyindonesia.id

You May Also Like

More From Author