Bogor, Technology-Indonesia.com – Indikasi Geografis (IG) adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk. Faktor lingkungan geografis dapat memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang atau produk yang dihasilkan.
IG termasuk dalam kelompok Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang diatur dalam TRIPS Agreement pada GI (pasal 22-24), UU No.15 Tahun 2001 Tentang Merek, PP No.51 Tahun 2007 Tentang Indikasi Geografis, dan UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan indikasi Geografis.
Menurut Tim Ahli Indikasi Geografis dan Komisi Nasional Sumber Daya Genetik Prof. Sugiono Moeljopawiro, IG merupakan suatu konsep keberlanjutan sebagai pelindung pilar pembangunan ekonomi, sosial dan lingkungan. Keterunutan IG sangat penting dalam melawan kegiatan pemalsuan.
“Produk Indikator Geografis sangat spesifik lokasi dan dimiliki oleh masyarakat yang ada di wilayah tersebut, sehingga perlu adanya organisasi masyarakat yang beranggotakan petani, pengepul hingga pengekspor,” ujar Sugiono dalam Seminar Tematik di Bogor pada Selasa (5/3/2019).
Seminar Tematik merupakan salah satu wadah diskusi yang diselenggarakan Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Sumberdaya Genetik Pertanian (BB Biogen) untuk membahas topik tertentu yang dianggap penting. Kegiatan ini diisi oleh pakar-pakar ahli di bidangnya dan diikuti oleh para peneliti BB Biogen maupun dari luar BB Biogen.
Sugiono menjelaskan, dalam mendapatkan indikator, pemohon harus membuat sebuah buku spesifikasi produk atau dokumen denskripsi produk yang berisi detail karakteristik produk beserta proses dalam mendapatkan produk tersebut.
Setelah pengajuan permohonan, dilaksanakan pemeriksaan substantif dalam sidang tim ahli Indikasi Geografis yang mengacu pada dokumen deskripsi. Tim ahli selanjutnya akan mendatangi lokasi untuk mengecek kesesuaian spesifikasi produk dengan yang ada dalam buku spesifikasi.
“Hingga saat ini terdapat 74 tanaman dan produk seperti kopi, beras, minuman dan produk IG lainnya yang telah terdaftar ke Kementerian Hukum dan HAM. Produk IG tidak mengenal batas waktu perlindungan, sehingga perlindungan tetap ada selama karakteristik khas dan kualitas produk tersebut masih ada,” jelas Sugiono.
Di akhir pernyataannya, Sugiono berharap agar BB Biogen yang berada dibawah naungan Badan Litbang Pertanian dapat mendampingi pemerintah daerah dalam sosialisasi pentingnya IG. Sebab, tujuan IG ini untuk menghindari pedagang tidak benar yang memalsukan produk-produk lokal termasuk sumber daya genetik pertanian. Rerenstradika Tizar Terryana/ Andika Bakti