Jakarta – PT Sucofindo sosialisasikan sertifikasi halal pada UMKM, bekerjasama dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), BPJPH Kementerian Agama Republik Indonesia dan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) serta Majelis ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta.
“Sucofindo didorong untuk dapat membantu pemerintah dalam Implementasi UU no. 33/2014 tentang jaminan produk halal, untuk memastikan standardisasi dan sertifikasi produk halal sehingga dapat memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen,” ujar Haris Witjaksono, Direktur Komersial 2 Sucofindo dalam sambutan pembukaan acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Sertifikasi Produk Halal UKM di Graha Sucofindo, Jumat (14/10).
Sosialisasi dan bimtek ini diikuti oleh sekitar 60 peserta mulai dari berbagai usaha kecil binaan PKBL Sucofindo, pedagang makanan kantin Sucofindo, para auditor dari Sucofindo, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Mitra Binaan Kementerian PMK
Menurut Haris, sosialisasi dan bimtek UMKM diselenggarakan, karena keterbatasan sumberdaya UMKM untuk memperoleh sertifikasi halal. Dalam hal ini, lanjut dia, sekaligus sebagai pilot projek atas permintaan Kemenko PMK, untuk membantu memastikan standardisasi dan sertifikasi yang dijalankan oleh BPJPH, dan juga dapat menjadi sarana latihan bagi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan BPJPH dalam melakukan sertifikasi halal.
Sucofindo memiliki laboratorium yang memiliki peralatan dengan teknologi terkini untuk mendukung proses uji halal, diantaranya PCR (Polumerase Chain Reaction) yang dapat mendeteksi DNA Babi dan peralatan Chromatography (GC dan HPLC) untuk mendeteksi zat alcohol atau ethanol.
Aris Darmansyah Asdep Deputi Pemberdayaan dan Kerukunan Umat Beragama Kemenko PMK mengatakan sosialisi ini merupakan pilot projek untuk pelaksanaan masa transisi yang nantinya dapat dilakukan tahun 2019 dimana nanti akan di laksanakan oleh BPJPH. Untuk itu, Sucofindo dapat menfasilitasi UKM binaanya. “Rencana kedepan, Kementerian BUMN melalui perusahaan BUMN dapat pula mendorong UKM binaanya untuk bisa disertifikasi.
Aris mengatakan tahun ini selama masa peralihan sertifikasi masih dilakukan oleh LPPOM MUI. Namun, lanjut dia, tahun depan setelah penerapan UU tersebut akan berada langsung dibawah pemerintah dan dilaksanakan BPJPH. “Untuk itu kami mengharapkan dimana yang nantinya UMKM bisa mendapatkan sertifikasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Kerjasama dan Standarisasi Halal (BPJPH) Nifasri mengatakan pihaknya tengah menyiapkan berbagai regulasi agar nanti bisa terealisasi di pada 2019. Regulasi tersebut, antara lain Rancangan Peraturan Pemerintah, dan draft peraturan kementerian agama terkait sertifikasi halal, sistem informasi manajemen halal untuk pelayanan.
“Kedepan, daftar sertifikasi melalui online, jadi tidak harus mereka datang ke kantor, apalagi yang di daerah tidak perlu lagi datang ke Jakarta. Desember tahun ini kami launch dan targetnya pada April sudah mulai berjalan. Sehingga pada Oktober tahun depan sudah mandatory, sudah wajib sertifikasi,” ujar Nifasri
Direktur LPPOM MUI DKI Jakarta Osmena Gunawan menyampaikan materi pengertian halal dan haram dalam agama islam. “Bahan makanan atau makanan ciptaan Allah SWT adalah halal, kecuali secara khusus disebutkan dalam Al-Quran atau hadist termasuk haram dengan larangan yang tegas.”
Hal lain yang menjadi kendala, lanjut Osmena, sebagian besar UMKM dalam perizinan belum mengetahui tentang pentingnya legalitas usaha, enggan melakukan pencatatan atau pembukuan kegiatan usaha dan sering cepat merasa puas dan bosan untuk mengembangkan usaha. “ Bimtek ini juga solusi untuk hal-hal tersebut, melalui sosialisasi perundangan dalam pengurusan legalitas, pembinaan pelaksananan umkm, bantuan fasilitas legalitas, dan pembinaan dibidang manajemen, mutu, kemasan, promosi termasuk bantuan modal usaha,” tegasnya.