Dana Rp 623 Miliar Masuk ke Indonesia dari Penelitian Asing Tahun 2018

Jakarta, Technology-Indonesia.com – Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) memastikan pentingnya peran mitra kerja peneliti asing untuk meningkatkan daya saing Indonesia. Pada 2018, total dana masuk ke Indonesia untuk penelitian asing Rp 623 Miliar dari 521 penelitian.

Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristekdikti, Muhammad Dimyati mengatakan, Indonesia memerlukan banyak kerjasama penelitian dengan berbagai pihak, termasuk dengan pihak luar negeri agar terjadi kolaborasi riset yang optimal. Untuk itu, pemerintah terus meningkatkan layanan dan perlindungan atas kemitraan dengan peneliti asing yang ada di Indonesia.

Dimyati menjelaskan, peneliti asing dari Amerika Serikat membawa paling banyak dana penelitian yaitu Rp 120 Miliar, disusul Jepang dengan Rp 108 Miliar, dan Australia dengan Rp 96 Miliar.

“Rata-rata setiap peneliti asing memiliki dana Rp 1 Miliar dan juga sebagian membawa peralatan riset sendiri. Sedangkan mitra kerja yang memiliki tugas untuk mendampingi dan bekerjasama dengan peneliti asing yang didampingi memiliki dana pendampingan yang sangat kecil dibandingkan dengan dana yang dimiliki peneliti asing tadi,” ujar Dimyati di sela Wokshop Nasional Mitra Kerja Peneliti Asing di Jakarta, pada Selasa (30/4/2019).

Ke depan, lanjutnya, alasan keterbatasan dana harus segera diselesaikan agar mitra kerja peneliti asing dapat menjalankan tugas dengan baik. Tahun 2019, Kemenristekdikti menganggarkan Rp 1 Miliar untuk mendukung mitra kerja peneliti asing. Dimyati mengharapkan Lemlitbang dan perguruan tinggi meningkatkan dana pendampingan mitra kerja peneliti asing agar penelitian asing dapat lebih bermanfaat.

“Nilai manfaat bagi mitra kerja yang tidak dapat diukur dengan mudah tetapi memiliki dampak yang tinggi dalam kerjasama riset internasional adalah peningkatan kapasitas keilmuan, peningkatan kemampuan menulis karya ilmiah, peningkatan kemampuan manajemen riset, perbaikan ranking institusi dan rangking peneliti, peningkatan jaringan internasional, serta promosi potensi bangsa dan negera ke dunia internasional,” paparnya.

Menurut Dimyati, peneliti asing dan mitra kerja pendamping harus dilindungi agar dapat bekerja dengan baik. Untuk itu harus ada peraturan yang wajib ditaati oleh kedua belah pihak secara jelas, terbuka, dan menguntungkan kedua pihak.

“Peraturan izin penelitian asing di Indonesia saat ini sudah sangat baik, lebih sederhana, serta lebih singkat prosesnya. Untuk itu semua pihak, baik peneliti asing maupun mitra kerja pendamping lokal harus mengikuti peraturan tersebut. Jangan coba-coba ada yang mensiasati aturan tersebut karena pasti Pemerintah Indonesia akan melakukan law enforcement,” lanjutnya.

Masalah penegakan hukum terkait penelitian asing akan lebih dipertegas lagi dalam RUU Sistem Nasional Iptek yang sedang dibahas pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Workshop Nasional ini melibatkan 400 peserta dari 44 lembaga. Narasumber yang hadir diantaranya Dr. Svann Langguth dari The Embassy of Federal Republic of Germany, Mr Joshua Lustig dari U.S Embassy, Prof. Endang Sukara dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dan Dr. Sadjuga sebagai mantan Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual – Ristekdikti.

Setiyo Bardono

Editor www.technologyindonesia.id, penulis buku Kumpulan Puisi Mengering Basah (Arus Kata, 2007), Mimpi Kereta di Pucuk Cemara (PasarMalam Production, 2012), dan Aku Mencintaimu dengan Sepenuh Kereta (eSastera Malaysia, 2012). Novel karyanya: Koin Cinta (Diva Press, 2013) dan Separuh Kaku (Penerbit Senja, 2014).
Email: setiakata@gmail.com, redaksi@technologyindonesia.id

You May Also Like

More From Author