BRIN dan Kemenkumham Tingkatkan Kompetensi Valuator untuk Lindungi Kekayaan Intelektual

TechnologyIndonesia.id – Kekayaan intelektual (KI) sangat erat kaitannya dengan perkembangan teknologi, inovasi, dan globalisasi. Kekayaan intelektual menjadi pendorong utama terjadinya perubahan di berbagai sektor.

Kreativitas dan inovasi akan menjadi komoditas yang semakin berharga. Karena itu, perlindungan terhadap kekayaan intelektual menjadi hal yang penting menjadi perhatian semua pihak.

Kekayaan intelaktual dapat diartikan sebagai aset tak berwujud yang dihasilkan oleh pikiran manusia, seperti hak cipta, paten, merk dagang, desain industri dan lainnya.

Di Indonesia, KI sebagai aset dan fidusia perbankan telah diatur dalam Pasal 16 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 59 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

Namun demikian, mengukur nilai KI sebagai upaya perlindungan terhadap karya intelektual bukanlah tugas yang mudah. Seringkali perhitungan yang dilakukan belum sepenuhnya mencerminkan potensi  sebenarnya dari aset intelektual tersebut.

Karena itulah, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai lembaga riset yang banyak bersinggungan dengan KI, menggelar “Kick Off Peran Valuator Kekayaan Intelektual dalam Pemanfaatan Hasil Riset dan Inovasi” di Auditorium Gd. BJ. Habibie, Jakarta, Senin (11/12/2023).

Kegiatan ini diselenggarakan atas kerja sama BRIN dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan World Intellectual Property Organization (WIPO).

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Min Usihen menerangkan bahwa valuator berperan untuk menilai kekayaan intelektual dari kreasi dan inovasi yang selama ini dihasilkan oleh para kreator atau inventor.

“Diharapkan dengan adanya valuator itu kita bisa menilai seberapa besar atau seberapa kemanfaatan dari suatu kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh para kreator atau inventor,” tuturnya.

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan bahwa selama ini valuator kekayaan intelektual belum dikenal sehingga kedepan kita akan membuat valuator menjadi profesi. Pihaknya akan memasukkan valuator di peraturan pemerintah turunan Undang-Undang No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

“Kita bikin SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) dan ToT (Training of Trainers) sehingga kedepan valuator kekayaan intelektual menjadi bagian penting dari proses hilirisasi dan proses pemanfaatan kekayaan intelektual yang selama ini dikerjakan bersama-sama dan diatur Kemenkumham,” ujar Handoko.

Kepala BRIN mengatakan, kegiatan ini menjadi upaya kontribusi strategis BRIN dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Menurutnya, BRIN tidak hanya menjadi ujung tombak dalam pengembangan riset dan inovasi di Indonesia, tetapi juga menjadi pilar utama dalam menopang kemajuan ekonomi.

“Sebagaimana kita ketahui kebijakan pembangunan Indonesia saat ini telah meninggalkan pembangunan berbasis sumber daya alam menjadi pembangunan berbasis kekayaan intelektual. Kemajuan ekonomi dimotori dengan pemajuan kreativitas, ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga lebih berkelanjutan,” ujar Handoko. 

Menurutnya, sumber daya alam akan habis pada masanya. Berbeda dengan kreativitas dan kemampuan manusia yang akan terus tumbuh berkembang seiring dengan waktu. 

“Melalui kolaborasi dengan lembaga-lembaga riset, perguruan tinggi, industri, dan komunitas inovasi, BRIN mendorong penciptaan pengetahuan baru, teknologi revolusioner, dan solusi inovatif yang mendukung pertumbuhan ekonomi,” lanjutnya.

Hal tersebut menurut Handoko diperlukan kebijakan di bidang riset dan pendanaan. Untuk itulah, BRIN menjalankan peran sebagai katalisator bagi transformasi ekonomi melalui beberapa langkah strategis, yakni, pertama, BRIN menginisiasi dan mendukung riset-riset yang relevan dan berdampak untuk sektor-sektor kunci dalam ekonomi nasional, seperti pertanian, industri manufaktur, teknologi informasi, kesehatan, dan energi. 

“Riset-riset ini memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan daya saing dan efisiensi sektor-sektor ini,” jelasnya. 

Kedua, BRIN mendorong kolaborasi lintas sektoral antara riset dan industri. Melalui program-program inovatif dan kerjasama strategis, BRIN memfasilitasi transfer pengetahuan dari dunia riset ke industri untuk menghasilkan produk-produk dan layanan baru yang berdaya saing tinggi. 

Ketiga, BRIN memberikan dukungan bagi pengembangan wirausaha dan Perusahaan Pemula Berbasis Inovasi (Startup). Dengan memberikan akses pada sumber daya, pelatihan, dan fasilitas penelitian, BRIN membantu mempercepat perkembangan startup inovatif yang berpotensi memicu pertumbuhan ekonomi.

Komitmen kolaborasi BRIN dengan Kementerian Hukum dan HAM akan terus dibangun dan diwujudkan secara nyata dalam berbagai program dan kegiatan strategis. Khususnya dalam mendukung pemanfaatan hasil riset dan inovasi berupa Kekayaan Intelektual hingga bernilai ekonomi dan diakui dalam pembiayaan oleh lembaga keuangan di Indonesia. 

Dari kegiatan ini, Handoko berharap, melalui valuasi KI perwujudan manfaat ekonomi dapat dinikmati oleh sivitas BRIN dan Inventor di Indonesia yang seterusnya memutar siklus inovasi.

“Mari kita terus mendukung upaya BRIN dalam mendorong riset dan inovasi yang memberikan dampak nyata bagi kemajuan ekonomi nasional. Marilah kita bersama-sama berkontribusi untuk menciptakan masa depan yang lebih cerah melalui inovasi, kreativitas, dan kolaborasi yang berkesinambungan,” pungkasnya.

Setiyo Bardono

Editor www.technologyindonesia.id, penulis buku Kumpulan Puisi Mengering Basah (Arus Kata, 2007), Mimpi Kereta di Pucuk Cemara (PasarMalam Production, 2012), dan Aku Mencintaimu dengan Sepenuh Kereta (eSastera Malaysia, 2012). Novel karyanya: Koin Cinta (Diva Press, 2013) dan Separuh Kaku (Penerbit Senja, 2014).
Email: setiakata@gmail.com, redaksi@technologyindonesia.id

You May Also Like

More From Author