BIG Berkomitmen Tolak Gratifikasi

alt

 
Cibinong, Technology-Indonesia.com  – Badan Informasi Geospasial (BIG) menggelar kampanye pengendalian gratifikasi untuk menunjukkan pada publik bahwa BIG berkomitmen penuh menolak gratifikasi. Kampanye ini juga menjadi peringatan bagi seluruh jajaran pimpinan dan pegawai BIG bahwa gratifikasi harus ditolak.
 
Komitmen besar ini diawali dengan acara jalan santai dari Kantor BIG menuju Danau Dora di Ecology Park, Cibinong Science Center LIPI, Bogor, pada Jumat (13/10/2017). Kegiatan dalam rangka Hari Informasi Geospasial dan Ulang Tahun BIG ke-48 ini diikuti seluruh penyelenggara negara dan pegawai BIG. 
 
Kepala BIG, Hasanuddin Zainal Abidin mengatakan agar tidak ada insan BIG yang menerima gratifikasi yang menyebabkan seorang pegawai melakukan tindakan yang bertentangan dengan kewajiban dan tugasnya.
 
“Kami dari pimpinan BIG mengharapkan gratifikasi dalam segala bentuknya tidak ada di BIG,” tegas Kepala BIG seusai acara Funwalk dan Kampanye Publik Pengendalian Gratifikasi. 
 
Menurutnya, upaya  pencegahan sangat penting. Untuk itu, pengawasan internal sudah dilakukan mulai sistem, penegakan hukum, dan lain-lain. “Yang paling penting, pimpinan BIG harus memberi contoh. Yang bawah biasanya melihat contoh di atas,” lanjutnya. 
 
Dalam setiap langkahnya, BIG senantiasa berupaya menjadi instansi bersih dan akuntabel. Wujud komitmen BIG untuk menolak gratifikasi antara lain penandatanganan pernyataan komitmen penerapan program pengendalian gratifikasi pada 12 November 2015. 
 
BIG juga membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan BIG melalui Keputusan Kepala BIG No. 1.1 Tahun 2017. Serta rutin melaksanakan kampanye publik pengendalian gratifikasi setiap tahun dengan mengundang pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berorasi.
 
Kepala BIG menyadari adanya potensi gratifikasi di BIG. Misalnya, BIG baru saja menetapkan RAPBN 2018 sekitar 790 Miliar. Dari anggaran tersebut, sekitar 68% untuk pengadaaan informasi geospasial prioritas nasional. Proses ini akan bekerjasama dengan pihak ketiga. Karena itu, mulai tahun depan perusahaan yang ikut tender harus sudah tersertifikasi kompetensi. 
 
“Kita wanti-wanti jangan sampai menerima gratifikasi. Menurut pengakuan orang yang terjerat, hukuman terberat adalah hukuman sosial karena menyangkut keluarga. Jangan sampai memalukan keluarga,” pungkasnya.
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, gratifikasi merupakan salah satu dari tujuh kelompok tindak pidana korupsi. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
 
Ancaman hukuman bagi penerima gratifikasi tidak main-main yaitu pidana 4-20 tahun dengan denda Rp 200 juta hingga 1 miliar rupiah.
Setiyo Bardono

Editor www.technologyindonesia.id, penulis buku Kumpulan Puisi Mengering Basah (Arus Kata, 2007), Mimpi Kereta di Pucuk Cemara (PasarMalam Production, 2012), dan Aku Mencintaimu dengan Sepenuh Kereta (eSastera Malaysia, 2012). Novel karyanya: Koin Cinta (Diva Press, 2013) dan Separuh Kaku (Penerbit Senja, 2014).
Email: setiakata@gmail.com, redaksi@technologyindonesia.id

You May Also Like

More From Author