Aturan Baru Kemenristekdikti tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah

Jakarta, Technology-Indonesia.com – Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengeluarkan Peraturan Menristekdikti Nomor 9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah untuk memenuhi kebutuhan jurnal ilmiah nasional terakreditasi dan reformasi birokrasi pelayanan akreditasi. Permenristekdikti tersebut mengamanahkan lembaga akreditasi jurnal ilmiah menjadi satu di Kemenristekdikti.

Sebelum terbitnya Permenristekdikti ini, proses pengajuan akreditasi berada di dua lembaga yaitu Kemenristekdikti untuk jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh asosiasi profesi dan perguruan tinggi dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) untuk jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh lembaga litbang.

Dengan aturan baru ini, seluruh jurnal ilmiah yang terakreditasi LIPI secara otomatis diakui Kemenristekdikti hingga masa berlaku akreditasinya habis. Kemenristekdikti akan menerbitkan sertifikat baru bagi jurnal ilmiah yang telah diakreditasi oleh LIPI tersebut.

Menristekdikti mengatakan publikasi merupakan syarat mutlak untuk menjadi produk inovasi yang akan menjadi hak paten. Indikator paling dominan untuk mencapai publikasi tersebut adalah kemampuan menghasilkan publikasi dari riset. Berdasarkan data publikasi internasional ASEAN terindek Scopus per 8 Mei 2018, publikasi internasional Indonesia tercatat 8.269, dan Thailand 5.153 publikasi. Sementara Malaysia berada di posisi pertama dengan 8.712 publikasi.

“Hal ini dapat dikatakan bahwa Indonesia sudah mampu mengungguli setelah 20 tahun berada dibawah Thailand,” papar Menristekdikti dalam konferensi pers peluncuran Permenristekdikti No. 9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah di Jakarta (17/5/2018). Menristekdikti menargetkan pada 2019 Indonesia menjadi leader di ASEAN dan mengejar ketertinggalan dari negara lain dengan meningkatkan jumlah publikasinya.

Jumlah jurnal sebelum terbitnya Peremenristekdikti No. 9 tahun 2018 sebanyak 530 jurnal, dengan rincian 333 jurnal terakreditasi Kemenristekdikti dan 197 jurnal terakreditasi LIPI. Sementara jurnal di Indonesia yang memiliki ISSN (International Standard Serial Number) sebanyak 51.158 jurnal dan lebih dari 25 ribu jurnal ilmiah terbit secara elektronik.

Setelah dikeluarkannya Permenristekdikti No. 9/2018 terdapat 1.682 jurnal terakreditasi. “Kita perlu sebanyak 7.817 jurnal. Masih kurang sebanyak 6.135 jurnal untuk mencapainya, ditargetkan bulan depan bertambah sebanyak 3.500 jurnal yang saat ini sedang di-asses,” paparnya.

Dari keseluruhan jurnal terakreditasi, Indonesia baru memiliki 37 jurnal terindeks Scopus yang hanya mampu menampung sekitar 1.500 publikasi para peneliti Indonesia/tahun. Jika saat ini publikasi internasional Indonesia tercatat 8.269 publikasi, berarti sebagian besar diterbitkan dalam jurnal di luar Indonesia, jelas Menristekdikti.

Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Dimyati mengatakan peluncuran Permenristekdikti No. 9/2018 sangat strategis dalam mendorong kondusiftivitas riset Indonesia sekaligus mendorong produktivitas dan relevansi penelitian di Indonesia.

“Perbedaan utama dengan peraturan sebelumnya adalah memasukan unsur pembinaan dalam akreditasi internasional, kita membuka ruang untuk ke internasional lebih banyak lagi,” tutur Dimyati.

Peringkat akreditasi dibagi menjadi enam untuk memberikan pilihan bagi lembaga pembina karir jabatan fungsional untuk memilih peringkat akreditasi jurnal ilmiah yang sesuai untuk syarat pengajuan kenaikan jenjang jabatan fungsional. Ketentuan persyaratan tersebut akan diatur kemudian oleh masing-masing lembaga pembina jabatan fungsional.

“Dengan keluarnya Permenristekdikti tersebut diharapkan lembaga-lembaga pembina jabatan fungsional dan pimpinan perguruan tinggi dapat menyesuaikan kembali ketentuan-ketentuan terkait kategori jurnal ilmiah terakreditasi untuk syarat publikasi ilmiah,” terangnya.

Halaman depan portal Arjuna (Akreditasi Jurnal Nasional)

Mekanisme pengajuan akreditasi jurnal ilmiah dilakukan melalui portal Akreditasi Jurnal Nasional di http://arjuna.ristekdikti.go.id yang akan dimulai pada 1 Juni 2018. Masa pendaftaran dan proses penilaian akreditasi jurnal ilmiah dibuka sepanjang tahun. Penetapan hasil akreditasi dilakukan sekali setiap 2 bulan. Peringkat jurnal hasil akreditasi bias dilihat di portal portal SINTA (Science and Technology Index) dengan alamat http://sinta2.ristekdikti.go.id/.

Portal SINTA dikembangkan Kemenristekdikti untuk memudahkan pendataan publikasi, sitasi, jurnal ilmiah, serta pengukuran kinerja dosen dan perguruan tinggi. Hingga 13 Mei 2018 sudah lebih dari 103 ribu penulis yang terdaftar di portal SINTA dengan jumlah dokumen lebih dari 1,1 juta. Kemenristekdikti mentargetkan sampai akhir 2018 akan terdaftar 150 ribu dosen dan peneliti di seluruh Indonesia. Untuk jurnal yang terindeks SINTA, saat ini sudah ada lebih dari 1.600 jurnal dan ditargetkan akan ada 3.500 jurnal.

Sebagai apresiasi kepada penulis, jurnal dan insitusi yang memiliki kinerja baik dalam publikasi, sitasi dan jurnal, Kemenristekdikti akan memberikan Penghargaan SINTA pada 4 Juli 2018. Penghargaan ini diharapkan bisa menjadi pemacu dan pemicu dosen, peneliti, pengelola jurnal serta institusi untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas publikasi, sitasi dan pengelolaan jurnalnya.

Setiyo Bardono

Editor www.technologyindonesia.id, penulis buku Kumpulan Puisi Mengering Basah (Arus Kata, 2007), Mimpi Kereta di Pucuk Cemara (PasarMalam Production, 2012), dan Aku Mencintaimu dengan Sepenuh Kereta (eSastera Malaysia, 2012). Novel karyanya: Koin Cinta (Diva Press, 2013) dan Separuh Kaku (Penerbit Senja, 2014). Buku terbarunya, Antologi Puisi Kuliner "Rempah Rindu Soto Ibu"
Email: setiakata@gmail.com, redaksi@technologyindonesia.id

You May Also Like

More From Author