2019, SNI Wajib Peralatan Rumah Tangga Akan Bertambah

Jakarta, www-technology-indonesia.com – Tahun depan (2019), Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib akan diberlakukan untuk produk peralatan rumah tangga lainnya seperti panci elektrik tekanan tinggi (pressure cooker), pengering rambut (hair dryer), penanak nasi (rice cooker) dan lain sebagainya. Selama ini, jenis peralatan tersebut masih bersifat SNI sukarela.

Hal itu diungkapkan Teguh Kusrisyanto, Quality Assurance Manager PT Kencana Gemilang dalam acara “ Ngobras SNI”  di Jakarta, Jum’at (14/02/2018).  “Draftnya sudah selesai disusun. Nanti pemberlakukan SNI wajib melalui Keputusan Menteri Perindustrian,” ujarnya.

Teguh yang juga aktif di APKOGI (Asosiasi Produsen Kompor Gas Indonesia) mengatakan SNI Wajib akan melindungi konsumen sekaligus mengurangi produk peralatan rumah tangga “abal-abal” yang marak beredar di Indonesia. “Kadang muncul tanda SNI mencolok ketimbang merknya sekedar mengecoh pembeli,” ujarnya. Label SNI, lanjut dia, saat ini sudah tidak berbentuk stiker yang ditempel, tetapi dicetak (printed) di kemasan produk.

Titin Resmiatin, Kabag Humas Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengatakan kewenangan pengawasan produk-produk SNI baik SNI wajib atau SNI sukarela dilaksanakan Kementerian Perdagangan.  Sementara BSN, hanya sebatas melakukan uji petik (sample) terhadap  produk berlabel SNI untuk diuji apakah kualitasnya sesuai dengan SNI atau tidak.

Disisi lain, untuk mengatasi kesenjangan antara perusahaan besar, kecil dan menengah, Titin mengatakan BSN dapat melakukan pendampingan bagi UKM calon penerap SNI. “Terutama jika diberlakukan SNI wajib,”ujarnya.

 

You May Also Like

More From Author