TechnologyIndonesia.id – Sinar-X merupakan salah satu bentuk radiasi yang dipaparkan ke tubuh pasien dengan jumlah/dosis tertentu untuk mendapatkan gambar/citra organ tubuh bagian dalam.
Gambar/citra tersebut akan membantu dokter yang melakukan pemeriksaan radiologi untuk mengetahui organ pasien bagian dalam.
Namun pada praktiknya, terdapat kemungkinan risiko adanya dosis radiasi sinar-X yang melebihi dosis radiasi yang seharusnya diterima pasien, yang akan berpotensi merugikan kesehatannya.
Untuk itu, diperlukan suatu nilai optimal dosis radiasi sinar-X yang dapat dipaparkan ke tubuh pasien dan kemudian dinamakan sebagai Tingkat Panduan Diagnostik (TPD) atau Diagnostic Reference Level (DRL).
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menetapkan nilai TPD secara nasional atau TPD Indonesia (TPDI) melalui pengumpulan dan pengolahan data dosis radiasi sinar-X ke pasien yang diunggah oleh petugas rumah sakit dan klinik di seluruh Indonesia ke aplikasi Sistem Informasi Data Dosis Pasien (Si-INTAN).
Tujuan penetapan nilai TPDI adalah untuk menjadi acuan bagi rumah sakit dan klinik dalam memberikan dosis radiasi sinar-X pada pasien yang akan menjalani pemeriksaan radiologi.
Apabila dosis radiasi yang diberikan kepada pasien memiliki nilai lebih tinggi dari TPDI, berarti pasien menerima dosis radiasi melebihi yang seharusnya diterima.
Pemberian dosis radiasi yang optimal dan selamat diupayakan ada di bawah nilai TPDI dengan tetap mempertahankan kualitas citra radiologi yang dihasilkan.
Nilai TPDI ditetapkan Bapeten setelah mendapatkan kesepakatan dengan para pemangku kepentingan, yaitu Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), dan Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI).
Selannjutnya dari Ikatan Radiologi Kedokteran Gigi Indonesia (IKARGI), Aliansi Fisikawan Medik Indonesia (AFISMI), Perhimpunan Radiografer Indonesia (PARI), dan institusi pendidikan seperti Departemen Fisika FMIPA UI, Departemen Fisika FSM UNDIP, Politeknik Kesehatan Jakarta II, dan Politeknik Kesehatan Semarang.
Perlu diketahui bahwa sejak 2021, Bapeten bersama dengan para pemangku kepentingan telah menetapkan nilai TPDI untuk pemeriksaan pasien menggunakan pesawat CT Scan, radiografi umum, fluroskopi, dan kedokteran nuklir diagnostik.
Pada tahun ini, Bapeten meluncurkan nilai TPDI khusus untuk pemeriksaan gigi (radiografi gigi) dan payudara (mamografi) di Jakarta pada Rabu (24/4/2024).
Plt. Kepala Bapeten, Sugeng Sumbarjo yang dalam sambutannya mengatakan, “Tahapan yang tak kalah penting setelah penetapan nilai TPDI adalah bagaimana untuk mengimplementasikannya di seluruh rumah sakit dan klinik di Indonesia.”
Kemudian perlu digarisbawahi bahwa penggunaan TPD sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien yang digunakan untuk mencegah insiden dengan kategori Kondisi Potensial Cedera (KPC).
Acara ini diselenggarakan secara hibrida, dengan 50 peserta diundang secara luring dan 500 peserta secara daring. Peserta yang diundang adalah perwakilan dari Kemenkes, organisasi profesi, institusi pendidikan, dan praktisi di fasilitas pelayanan kesehatan.