![]()
TechnologyIndonesia.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak boleh hangus begitu saja. Putusan tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak konsumen sekaligus mendorong terciptanya regulasi telekomunikasi yang lebih adil.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa sisa kuota internet yang belum digunakan sepenuhnya oleh konsumen tidak boleh hangus dan harus tetap dapat digunakan hingga habis.
Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa sisa manfaat layanan telekomunikasi yang telah dibeli pengguna merupakan bagian dari hak milik pribadi. Karena itu, kuota internet yang belum digunakan harus tetap dapat dimanfaatkan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan.
Kementerian Komunikasi dan Digital menyambut baik dan menghormati putusan MK tersebut. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pemerintah akan segera melakukan kajian menyeluruh terhadap implikasi hukum maupun teknis sebagai dasar penyusunan kebijakan lanjutan.
“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK.” kata Menteri Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (24/07/2026).
MK Tegaskan Kuota Internet Tidak Boleh Hangus
MK telah memutus gugatan terkait perkara kuota internet hangus dalam uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Melalui putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian gugatan dan menyatakan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
MK pun memerintahkan agar kuota internet yang sudah dibeli bisa dipakai sampai habis tanpa biaya tambahan apapun. Menurut MK, perlindungan terhadap konsumen dapat diwujudkan melalui berbagai skema, antara lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain yang proporsional.
Putusan MK juga menekankan bahwa pengguna layanan prabayar maupun pascabayar yang telah membayar kuota internet tetapi belum menghabiskannya tetap berhak memperoleh perlindungan atas manfaat layanan yang telah dibayarkan.
Kemkomdigi menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi putusan ini agar hak-hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi dengan baik, tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi di tanah air.
“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” tutup Meutya.

