![]()
TechnologyIndonesia.id – Pemerintah terus menyempurnakan implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik agar tidak hanya meningkatkan keamanan digital, tetapi juga memberikan kenyamanan bagi seluruh masyarakat. Salah satu langkah terbaru adalah penyediaan bilik registrasi khusus di gerai operator seluler untuk menjaga privasi pelanggan, terutama perempuan berhijab.
Fasilitas tersebut merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dengan seluruh operator seluler di Indonesia. Kehadiran bilik privat memungkinkan pelanggan melakukan proses perekaman wajah untuk verifikasi biometrik secara lebih nyaman dan aman.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa penerapan registrasi biometrik harus mampu melayani seluruh lapisan masyarakat tanpa mengabaikan kebutuhan privasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Meutya saat evaluasi implementasi regulasi registrasi pelanggan berbasis data biometrik bersama operator seluler dalam acara Komitmen Bersama Implementasi Registrasi Pelanggan Berbasis Data Biometrik di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, pada Kamis (23/07/2026).
“Saya senang sekali tadi disampaikan di beberapa gerai teman-teman operator ada bilik khusus untuk mereka yang menggunakan hijab atau jilbab,” ungkapnya.
Meutya berharap operator seluler memperbanyak bilik-bilik khusus seperti ini sehingga bagi pengguna kartu SIM yang membutuhkan privasi, mereka dapat lebih nyaman saat melakukan perekaman biometrik.
“Jadi ini inklusif bagi semua, perempuan mungkin ada yang tidak nyaman melakukan di depan umum sehingga bisa masuk ke bilik-bilik tersebut supaya lebih privat untuk melakukan biometrik,” tuturnya.
Selain bilik khusus bagi pengguna layanan seluler yang berhijab, Meutya juga mendorong operator menyiapkan area aman bagi difabel yang ingin melakukan registrasi biometrik.
“Tentu inklusivitas ini juga kita harapkan terhadap kelompok lainnya, termasuk disabilitas. Kemudian kita juga meminta operator untuk memastikan bahwa tidak ada lagi jalur registrasi pelanggan baru yang mengabaikan verifikasi biometrik,” tegas Meutya.
Sebagai pelaksana program registrasi biometrik, Direktorat Jenderal Ekosistem Digital (DJED) Komdigi terus memastikan implementasi program registrasi kartu SIM berbasis biometrik berjalan dengan efektif. Termasuk memastikan agar operator seluler menyiapkan bilik registrasi khusus ini di seluruh gerainya di Indonesia demi kenyamanan masyarakat pengguna layanan.
Dengan menggunakan bilik registrasi, privasi wajah tetap terjaga selama proses pengambilan data biometrik. Proses registrasi juga menjadi lebih nyaman karena dilakukan di ruang yang lebih tertutup sehingga pelanggan perempuan, khususnya yang memakai jilbab, dapat membuka penutup wajah sementara dengan nyaman dan aman selama proses verifikasi diperlukan.
Selama proses perekaman biometrik atau verifikasi, petugas akan mendampingi pelanggan secara profesional sesuai prosedur yang berlaku dan menjaga kerahasiaan data pelanggan.
Pemerintah bersama operator seluler berkomitmen menghadirkan layanan yang menghormati kebutuhan setiap pelanggan sehingga proses registrasi biometrik dapat berlangsung dengan aman, nyaman, serta tetap menghargai nilai-nilai pribadi dan budaya.
Aturan Registrasi Biometrik
Adapun aturan registrasi biometrik untuk aktivasi kartu SIM di Indonesia telah diwajibkan mulai 1 Juli 2026. Aturan tersebut merupakan amanat Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026, yang telah melalui proses uji coba sejak bulan Januari lalu.
“Kebijakan registrasi biometrik ini solusi di tingkat hulu, yaitu upstream solution untuk memutus akar masalah kejahatan berbasis digital dengan berusaha menutup celah anonimitas,” terang Menkomdigi Meutya.
Menurut Meutya, regulasi aktivasi kartu SIM dengan skema biometrik diperlukan agar Indonesia memiliki ekosistem digital yang lebih sehat, khususnya untuk mengatasi kejahatan digital yang memanfaatkan layanan telekomunikasi.
“Jadi tolong betul-betul dalam sistemnya, teknologi yang digunakan memang mempermudah dan inklusif,” pesan Menkomdigi.
Menurut data Dukcapil, implementasi verifikasi biometrik per pertengahan Juli 2026 telah menjangkau lebih dari 10,03 juta pelanggan sejak aturan diterapkan. Pemerintah dan operator pun menargetkan perlindungan serupa dapat diperluas kepada seluruh 291,16 juta pelanggan seluler aktif di Indonesia.
“Pada prinsipnya adalah negara harus hadir untuk mengamankan pelanggan/konsumen dari kejahatan-kejahatan digital, terkhusus yang datang dari anonimitas atau nomor-nomor seluler yang tidak bernama atau menggunakan NIK palsu karena tidak dicek wajahnya melalui jumpa langsung ataupun biometrik,” ungkap Meutya.
Sementara itu Dirjen Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah mengatakan pihaknya terus berupaya mengoptimalkan implementasi registrasi kartu SIM biometrik.
Bahkan DJED Komdigi bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) saat ini sedang menyiapkan aplikasi Cek Registrasi Nasional untuk pelanggan operator yang sudah melakukan registrasi biometrik untuk kartu SIM seluler mereka.
“Pelanggan opsel yang sudah melakukan biometrik nantinya bisa mengecek ke sistem di IOH atau Indosat, di Telkomsel ataupun di XLSmart apakah KTP atau identitas mereka dipakai untuk mengaktifkan satu nomor,” kata Edwin.
Edwin pun mengungkap, aplikasi yang sedang disiapkan juga memungkinkan masyarakat untuk menonaktifkan nomor seluler yang menggunakan data atau identitas mereka karena berpotensi disalahgunakan oleh orang lain.
“Mereka bisa minta apakah itu melalui Komdigi ataupun langsung kepada operator seluler untuk itu di-unregistered. Nah ini yang kita siapkan, Insyaallah dalam waktu 2 bulan lagi kita akan launch,” tutupnya.

