Jakarta – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (KBUMN) Republik Indonesia bersama dengan PT Sucofindo (Persero) menyerahkan Sertifikat SMK3 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI untuk 296 Perusahaan di Graha Nandika. Terdapat 296 Perusahaan yang berhasil mendapat sertifikat SMK3 berdasarkan Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012. Hal ini menjadi bukti bahwa Perusahaan tersebut dinilai secara konsisten telah mengimplementasikan regulasi SMK3 sesuai peraturan yang berlaku sebagai budaya Perusahaan sehari-hari.
“Setiap perusahaan wajib memiliki dan mengimplementasikan SMK3 yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan,” ujar Aditya Dhanwantara, Plt Asisten Deputi Restukturisasi KBUMN dan Pendayagunaan Portofolio Kepemilikan Negara Minoritas dalam sambutannya.
UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 35 ayat 3 menyebutkan bahwa perusahaan dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan, baik mental maupun fisik tenaga kerja.
Pasal 86 ayat 2 disebutkan bahwa untuk melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja sehingga dapat mewujudkan produktivitas yang optimal, dengan upaya penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan kerja.
Sucofindo berperan sebagai Lembaga Audit SMK3 pertama yang ditunjuk secara langsung oleh Kemnaker RI sejak tahun 1996. Sucofindo memiliki kapasitas untuk melakukan audit atas penerapan SMK3 yang dan hasilnya akan dijadikan acuan oleh Departemen Tenaga Kerja dalam menerbitkan sertifikat SMK3.
“Pada periode tahun 2018-2019, Sucofindo telah menerbitkan 296 sertifikat SMK3 yang terdiri dari 221 sertifikat dengan kategori pencapaian emas, dan 14 sertifikat dengan kategori pencapaian perak serta 61 untuk audit SMK3 pencapaian tingkat awal,” kata M Haris Witjaksono selaku Direktur Komersial II PT Sucofindo.
Selanjutnya Haris menambahkan, “Bagi Sucofindo pengendalian potensi bahaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proses bisnis organisasi melalui penerapan SMK3 merupakan bentuk partisipasi organisasi sebagai salah satu potensi dalam membangun terciptanya zero accident perusahaan serta budaya K3 Nasional yang lebih baik.”
Selain standar nasional SMK3 berdasarkan PP 50 Tahun 2012, terdapat standar lain untuk membantu perusahaan dalam meningkatkan keselamatan dan mengurangi risiko kecelakaan kerja melalui standar internasional ISO 45001 : 2018 yang menjadi pengganti standar OHSAS 18001 : 2007.
ISO 45001 : 2018 didasarkan pada ISO Guide 83 (Annex SL) yang bertujuan memfasilitasi proses implementasi dan integrasi dengan sistem manajemen lain. Standar internasional ini sangat memungkinkan untuk dapat diintegrasikan dengan SMK3 PP No 50 Tahun 2012 dan standar lainnya karena dirancang dengan pendekatan High Level Structure.
Sucofindo juga memiliki jasa Sertifikasi Standar Internasional ISO 28000 : 2007 mengenai sistem manajemen keamanan rantai pasokan dari bagian upstream ke bagian downstream. Implementasi ISO 28000 : 2007 bagi perusahaan bermanfaat dalam mengurangi risiko & ketidakpastian sistem manajemen dalam proses rantai pasokan, mempercepat proses distribusi produk kepada pelanggan, dan menunjukan komitmen perusahaan terhadap keamanan rantai pasokan & keselamatan pelanggan.
Selain itu, Sucofindo telah berkerja sama dengan IRCA Registered dalam memberikan pelatihan dan pemenuhan kompetensi LAC (Lead Auditor Course) ISO 9001, ISO 14001, dan ISO 45001.