Memperbesar Peluang Energi Baru Terbarukan
“Sudah ditargetkan melalui Perpres No 5/2006 untuk mengurangi penggunaan minyak bumi. Namun, hingga saat ini, belum ada action plan pemerintah kendati secara kebijakan atau regulasi sebenarnya sudah cukup,” ujar Arya Rezavidi, MEE, Ph.D, Direktur Pusat Teknologi Konversi dan Konservasi Energi BBPT.
Berdasarkan Perpres 5/2006, energi alternatif adalah semua jenis energi primer yang bukan berasal dari minyak bumi. Aturan tersebut mencantumkan energi baru, yaitu bentuk energi yang dihasilkan teknologi baru, baik yang berasal dan energi terbarukan maupun energi tak terbarukan, antara lain hidrogen, coal bed methane, batubara yang dicairkan (liquefied coal), batubara yang digaskan (gassified coal), dan nuklir.